Semua Bakal Caleg di Malang Berjumlah 734 Tak Penuhi Syarat, Ijazah Bermasalah hingga Surat Keterangan Bebas Narkoba
Malang, Halojatim.com- Secara mengejutkan semua bakal calon legislatif atau bacaleg di Malang belum memenuhi syarat.
Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 734 bacaleg dari 17 partai politik di Malang.
Masalahnya beragam, dari soal ijazah yang bermasalah hingga soal dokumen berupa KTP yang tampilannya buram atau tak jelas.
- RANS NUSANTARA BERI KEKALAHAN PERTAMA AREMA
- PMA DI KOTA SURABAYA CAPAI 700 M DI TRIWULAN PERTAMA
- Memilih Sekolah yang Tepat untuk Anak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengumumkan bahwa seluruh dokumen administrasi bakal calon legislatif (caleg) DPRD setempat belum memenuhi persyaratan.
Marhaendra Pramudya Mahardika, Komisioner KPU Kabupaten Malang, menyatakan pada hari Minggu bahwa sebanyak 734 bakal calon dari 17 partai politik telah menjalani proses verifikasi administrasi sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
"Sebanyak 743 dokumen bakal calon dari 17 partai politik telah disampaikan, dan belum ada yang memenuhi persyaratan," kata Mahardika.
Mahardika menjelaskan bahwa dokumen persyaratan untuk menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Malang belum memenuhi persyaratan karena beberapa alasan, seperti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang diunggah tidak jelas atau buram.
Selain itu, foto diri yang tidak jelas atau buram, surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir model BB pernyataan yang belum dibubuhi materai dan belum ditandatangani oleh bakal calon.
Selain itu, fotokopi ijazah belum dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika tidak memiliki tanggal berlaku yang sesuai.
Selain itu, tanda bukti pendaftaran sebagai pemilih tidak sesuai dengan nama bakal calon, kartu tanda anggota partai politik peserta Pemilu tidak sesuai dengan nama bakal calon, surat keterangan pengadilan tidak sesuai, dan masih ada permasalahan lainnya.
"Partai politik peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi yang belum benar," katanya.
Mahardika menambahkan bahwa KPU Kabupaten Malang akan membuka periode perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon mulai tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023, dengan waktu operasional antara pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. ***