Homelogo-ta
Ekonomi, Pariwisata & Kuliner

Selama 2023, Penyaluran Pinjaman Online Mencapai Rp22,57 Triliun

  • JAKARTA | halojatim.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) berhasil menyalurkan pinjaman kepada peminjam dana senilai Rp22,57 triliun pada Desember 2023.
Asih

Asih

Author

Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Asih

Asih

Editor