Sanksi Menanti Pemda yang Nekat Rekrut Tenaga Honorer

ifta - Rabu, 19 Januari 2022 12:43 WIB
Ilustrasi ASN undefined

Halojatim.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan menghapus jabatan tenaga honorer di instansi pemerintah mulai 2023.

Penghapusan perekrutan tenaga honorer ini juga diikuti dengan adanya sanksi bagi pemerintah daerah (pemda) yang melanggar ketentuan tersebut.

Tjahjo menyebut ada berbagai pertimbangan sebelum akhirnya pemerintah mengeluarkan aturan larangan tersebut.

Baca juga

Untuk yang saat ini pemda setempat masih berkutat dengan tenaga honorer, maka pemerintah memberikan waktu sampai tahun 2023.

Tjahjo menyebut untuk memenuhi kebutuhan penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk menggunakan tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” kata Tjahjo dalam keterangan resmi, Selasa (18/1/2022).

Tjahjo juga menyebut pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2022, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini telah tayang di makassarinsight.com oleh Isman Wahyudi pada 19 Jan 2022

Tags PemdaPPPKHonorerBagikan

RELATED NEWS