SAMBUT RAMADHAN DENGAN PUTIHKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Andri - Jumat, 01 April 2022 21:45 WIB
Warga saat membayar pajak motor

SURABAYA I halojatim.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kemudahan kepada masyarakat. Mereka memberlakukan program pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

"Pemutihan pajak berlaku selama tiga bulan, atau mulai 1 April hingga 30 Juni 2022," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Pemutihan tersebut, kata dia, sebagai salah satu program menyambut datangnya Bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. Program itu berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk bagi kendaraan luar provinsi yang melakukan balik nama kendaraan.

Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Kata Khofifah, pemberian insentif diharapkan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan puasa sehingga lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadhan. Adanya pemutihan PKB dan pokok BBN II ini sekaligus menjadi usaha pemerintah untuk mendongkrak potensi pajak di Jatim.

Khofifah mengatakan hingga 14 Maret 2022 tercatat sebanyak 277.430 obyek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual namun belum dilakukan balik nama kendaraan. Dengan asumsi, 50 persen dari potensi tersebut memanfaatkan kebijakan pemutihan, dari sektor PKB akan dimanfaatkan oleh 138.715 wajib pajak.

"Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini terwujud," kata Khofifah. Gubernur Khofifah mengatakan, kesadaran masyarakat Jatim dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak sangat tinggi. (*)

RELATED NEWS