RTH KOTA SURABAYA SUDAH LAMPAI BATAS MINIMAL
SURABAYA I halojatim- Ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Surabaya cukup luas. Bahkan melampaui batas minimal yang dianjurkan oleh pemerintah pusat.
Luasanya saat ini mencapai 22 persen atau seluas 7.358,87 hektare dari luas wilayah. RTH publik seluas 22 persen itu terdiri dari RTH makam seluas 284,95 hektare, RTH lapangan dan stadion seluas 361,08 hektare, RTH telaga/waduk/boezem seluas 198,23 hektare, RTH dari fasum dan fasos permukiman seluas 205,50 hektare, RTH kawasan lindung seluas 4.570,33 hektare, RTH taman hutan raya seluas 66,03 hektare, dan RTH taman dan jalur hijau (JH) seluas 1.672,75 hektare.
Meski demikian, Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk menambah RTH di seluruh penjuru Kota Surabaya.
Tujuannya untuk memberikan kenyamanan kepada warganya.
Ia mengatakan dalam rangka pengembangan RTH di wilayah perkotaan. Maka suatu kota harus mampu memenuhi luasan RTH publik minimal 20 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Kata Eri, RTH yang banyak itu dapat menyerap CO2 sebesar 642.794,59 ton/tahun. Bahkan, dengan banyaknya RTH itu, capaian IKU (Indeks Kualitas Udara) Kota Surabaya sebesar 90,31, yang artinya melebihi capaian IKU nasional.
"Alhamdulillah kualitas udara Kota Surabaya juga terus meningkat setiap tahunnya, terutama mulai tahun 2016-2020," katanya. (*)
