Risma Himbau Warga Surabaya Tak Mudik
Warga pendatang di Surabaya harus menahan diri untuk pulang ke kampung halaman. Tradisi mereka saat merayakan Ramadan dan Lebaran tak bisa dilaksanakan tahun ini.
Wali Kota Tri Rismaharini sudah mengimbau kepada seluruh warganya agar tidak melaksanakan mobilitas penduduk atau mudik ke daerah asal.Katanya, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, sangat besar risiko bagi seseorang untuk tertular virus tersebut.
“Kondisinya tidak memungkinkan untuk kita melakukan perpindahan atau mudik. Risikonya sangat besar sekali,” kata Wali Kota Risma di Halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (21/04/2020).
Wali kota yang akrab disapa Risma itu mencontohkan, hampir 90 persen kasus positif Covid-19 di Surabaya karena adanya mobilitas penduduk, baik dari luar kota atau luar negeri yang kemudian dia menjadi positif. Nah, ketika dia menjadi positif, maka hal ini pasti berpengaruh terhadap keluarga, teman-teman, ataupun tetangga di sekitar.
“Akhirnya semua terkena dampak yang harus bukan hanya tinggal 14 hari, tapi ada kemungkinan kita menjadi positif kemudian kita harus rawat jalan atau rawat inap sampai beberapa hari kalau positif, dan itu tidak boleh kemana-mana,” katanya.
Risma menjelaskan, ada tiga pilihan ketika seseorang melaksanakan mudik atau tidak. Pertama, berisiko sakit dan masuk ke rumah sakit bahkan berimplikasi pada kematian. Kedua, ketika masuk ke rumah sakit, orang tersebut tidak bisa mencari nafkah. Dan ketiga, tidak melaksanakan mudik dan tetap sehat.
“Nah, kalau memilih sehat, ayo kita tidak melakukan pergerakan mudik itu. Karena resikonya sangat besar sekali,” terangnya.
Menurutnya, dari beberapa kasus positif Covid-19 di Surabaya, 10 persennya karena tertular setelah bepergian ke daerah yang tidak sama sekali disangka ada yang terjangkit. Namun, setelah pihaknya melakukan tracing atau pengecekan dan hasilnya positif, ternyata mobilitas orang tersebut dari sebuah kota lain.
Sebelumnya, pada 6 April 2020, Risma telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang protokol pengendalian mobilitas penduduk. Surat edaran bernomor: 470/3674/436.7.13/2020 tersebut, ditujukan kepada Ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur.
Surat edaran ini berdasarkan keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat COVID-19. Makanya, demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini, pemkot meminta para Ketua RT dan pihak pengelola apartemen dan kos itu untuk melakukan beberapa antisipasi.
Pencetak Juara Dunia Itu Lemah Terbaring
Dedikasinya kepada bulu tangkis tak perlu diragukan. Dari sentuhannya telah lahir juara dunia dan Asia serta memberikan medali kepada Indonesia di ajang Indonesia.
