Puluhan Perusahaan Belum Serahkan RKAB
JAKARTA | halojatim.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan tak pandang bulu untuk mengenakan sanksi administrasi bagi pengusaha tambang yang tak memberkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Plt Direktur Jenderal Mineral Batu Bara (Dirjen Minerba) Bambang Suswanto mencatat, sampai dengan 1 November 2023, ada 37 badan usaha pada sektor tambang mineral yang belum menyampaikan atau memberikan RKAB-nya kepada Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Bambang menjelaskan, pihhaknya tela memberikan tiga kali peringatan kepada pemilik pertambangan yang belum mengajukan RKAB.
Namun saat peringatan pertama hanya diberikan pperingatan tertulis pada pemilik IUP, setelah tiga kali tak digubris maka akn menghentikan sementara kegiatan pertambangannya.
"IUP yang tidak menyampaikan RKAB diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 hari kalender," kata Bambang dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI dilansir Selasa, 7 November 2023.
Bambang mengaku Kementerian ESDM tela menolak sebanyak 51 permohonan RKAB yang diajukan pada 2023 atau sebanyak 7,8 juta ton batu bara.
Penolakan ini dilakukan karena beberapa faktor ada yang CPI atau competent person Indonesia hingga kendala dokumen amdal.
Berdasarkan paparan Bambang, Kementerian ESDM telah mengeluarkan peraturan menteri atau permen ESDM nomor 10 Tahun 2023 tentang tata cara penyusunan penyampaian dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) serta tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batu bara.
Hal ini digunakan untuk mengatur penyusunan dan persetujuan RAB kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batu bara.
Dalam aturan tersebbut menjelaskan jika penyusunan RKAB kegiatan eksplorasi berlaku selama 1 tahun dan RKAB tahap kegiatan operasi produksi untuk jangka katu selama 3 tahun.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 07 Nov 2023
