PULIHKAN EKONOMI JATIM DENGAN PUSPA DAN BUMDES

Andri - Senin, 21 September 2020 05:55 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menyerahkan bantuan di Bojonegoro undefined

Pemprov Jatim terus berupaya mempercepat pemulihan ekonomi di tengah pandemi covid-19. Yakni dengan memberikan bantuan modal usaha melalui program Jatim PUSPA (Pemberdayaan Usaha Perempuan) dan bantuan keuangan khusus BUMDES (Badan Usaha Milik Desa).

Dalam rilisnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar menyerahkan bantuan modal usaha Jatim Puspa kepada 8 Desa di Bojonegoro dengan sasaran 536 KPM, total anggaran Rp.1,524 Miliar untuk Tahun 2020. Sementara BKK BUMDes untuk 6 desa masing- masing 50 juta sehingga total 300 juta rupiah.

Sehari sebelumnya, Gubernur Khofifah juga telah menyerahkan bantuan yang sama kepada 8 Desa di Malang dengan jumlah sasaran 532 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 8 Desa dengan total anggaran Rp.1,52 Miliar, untuk Tahun 2020.

Khofifah mengatakan , keberadaan Jatim Puspa ini diharapkan mampu menciptakan perempuan yang bisa berusaha meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan keluarganya. Dengan demikian, perempuan ikut andil dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

“Jatim Puspa bertujuan untuk mempercepat penurunan kemiskinan perdesaan, dan meningkatkan keberdayaan sosial ekonomi rumah tangga miskin berbasis perempuan agar dapat keluar dari kemiskinan,” kata mantan Mensos RI ini.

Dikatakan Khofifah, program Jatim Puspa diprioritaskan pada 15 kabupaten kantong kemiskinan sebagaimana rekomendasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Program Jatim Puspa memberikan stimulan modal usaha produktif senilai Rp.2,5 juta setiap KPM dan tahun 2020 ini menjangkau 7.981 KPM di 117 Desa pada 15 Kabupaten dengan total anggaran Rp. 23,726 Miliar.

Sasaran Jatim Puspa adalah kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah Graduasi Mandiri Sejahtera. Rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan 8-12% terendah yang memiliki anggota rumah tangga perempuan usia produktif. Memiliki anak masih sekolah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.

Bagikan

RELATED NEWS