Pulau Jawa Adalah Kunci Menyelesaikan Kasus Perkawinan Usia Anak di Indonesia
Penyelesaian masalah perkawinan usia anak di Indonesia akan dapat lebih cepat diatasi, apabila pemerintah mampu mengintervensi terlebih dahulu kasus-kasus yang terjadi di Pulau Jawa, sembari memfokuskan pada provinsi-provinsi luar Jawa yang memiliki angka prevalensi perkawinan anak yang tinggi.
Child Protection Officer UNICEF Indonesia, Derry Fahrizal Ulum saat diskusi webinar Media dan Perlindungan Anak menyebutkan, melihat data dari BPS, jika masalah perkawinan usia anak di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah berhasil diselesaikan, maka itu sama halnya pemerintah telah berhasil menekan hampir 50 persen beban kasus perkawinan usia anak secara nasional.
“Meskipun prevalensi tertinggi diduduki Provinsi Sulawesi Barat, namun secara absolut, ranking tertinggi perkawinan usia anak di Indonesia ditempati Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur dan jawa Tengah,” ujar Derry Fahrizal Ulum saat memaparkan materinya dalam diskusi webinar bertajuk “Pandemi Covid-19 & Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Jawa Timur”, Rabu (20/5/2020).
Ditambahkan Derry, di Jawa Timur sebanyak 12,71 persen anak perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun. Ditambahkan pula bahwa secara nasional, menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2008-2018 yang menyebutkan, penurunan presentase perkawinan di bawah 18 dan 15 tahun cenderung lambat dalam 10 tahun terakhir.
Berdasarkan proyeksi Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) tahun 2015, diperkirakan perkawinan anak perempuan mencapai 1.220.900. Terkait dengan masa pandemi Covid-19 ini, Derry menyebutkan berdasarkan rilis dari lembaga-lembaga di United Nation (PBB) menyebutkan saat ini masih terlalu dini mengaitkan antara naiknya angka perkawinan usia anak dengan terjadinya pandemi Covid-19. “Namun jika dalam jangka panjang akan mungkin ini berkorelasi. Karena ini berhubungan dengan masalah ekonomi dan terhentinya kegiatan di masyarakat,” tambah Derry.
Dari sisi kesehatan reproduksi, penanggung jawab Program Geliat Universitas Airlangga Surabaya, Dr Nyoman Anita Damayanti, drg. M.S, menyatakan bahwa pengetahuan masalah kesehatan reproduksi itu sangat penting bagi setiap perempuan.
“Dari hasil penelitian yang kami lakukan sejak 2015 hingga saat ini diketahui, bahwa semakin tinggi pendidikan yang ditempuh seorang perempuan, maka mereka cenderung untuk tidak menikah di usia dini. Namun demikian, tingginya pendidikan seorang perempuan, tidak menjamin pengetahuan mereka seputar kesehatan reproduksi juga tinggi. Ini yang harus diwaspadai,” ujar Nyoman Anita Damayanti yang juga sebagai pengajar di Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair Surabaya tersebut.
Menurut Nyoman Anita Damayanti, banyak perempuan yang tidak mengetahui resiko kehamilan di usia muda itu seperti apa, meskipun pendidikan mereka tinggi. Nyoman Damayanti juga menyebutkan, angka kematian ibu hamil di masa pandemi ini, sampai dengan bulan April 2020, mencapai 180 kasus. Ini adalah angka yang cukup tinggi menurut Nyoman Damayanti.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian di masa pandemi ini adalah, terdapat 590 ribu perempuan di Jawa Timur yang akan melahirkan di saat pandemi. "Mereka harus memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan untuk menjamin keselamatan ibu dan bayi, padahal dalam kondisi saat ini banyak pihak memilih untuk tidak mengunjungi fasilitas kesehatan dengan alasan memutus penularan Covid-19. Ini yang perlu diwaspadai. Ancaman kematian ibu hamil akibat tidak mengunjungi fasilitas kesehatan," jelas Nyoman Damayanti.
Sementara itu Presidium Jaringan AKSI, Rani Hastari menyebutkan, terkait upaya menekan angka perkawinan usia anak, ia menyebut banyak kebijakan-kebijakan di daerah yang alih-alih melindungi kaum perempuan ternyata justru membuat diskriminasi. “Alih-alih melindungi anak, ternyata banyak aturan yang justru membatasi ruang tumbuh kembang anak,” ujar Rani Hastari.