Pulang dari Jakarta, Sesak Nafas,  Wakil Bupati Sidoarjo Meninggal Dunia

Asih - Minggu, 23 Agustus 2020 02:24 WIB
Mendiang Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin. undefined

SIDOARJO-Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin meninggal dunia, Sabtu (22/8/2020) pukul 15.00 WIB. Kabar meninggalnya Cak Nur panggilan akrabnya itu mengagetkan banyak pihak. Karena Cak Nur yang juga menjabat Bupati Sidoarjo itu baru dilarikan ke RSUD Sidoarjo, Sabtu (22/8/2020) pukul 09.00 WIB.

Kabar meninggalnya Cak Nur ini dibenarkan Direktur RSUD Sidoarjo dr Atok Irawan. Atok menjelaskan, Cak Nur mendapat perawatan setelah pulang dari Jakarta, Rabu (19/8/2020). Saat itu Cak Nur menghubungi Atok meminta foto thorax. Sebab, Cak Nur mengeluhkan batuk, demam dan sesak. Seperti gejala terkena Covid-19. Dari hasil tersebut ternyata ada pneumoni di paru-paru sebelah kiri.

Saat itu Atok menawarkan Cak Nur untuk dirawat inap. Tapi, Cak Nur menolak karena ada rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sidoarjo pada Rabu (19/8/2020) pukul 18.00 WIB. “Beliau minta obat saja,” kata Atok menirukan perkataan Cak Nur. “Hari Kamis dan Jumat libur, saya WA beliau menanyakan kondisi. Mungkin karena istirahat, tidak dijawab,” lanjut Atok.

Sabtu pukul 09.00 akhirnya Cak Nur dijemput di rumah dinas, dilarikan ke IGD RSUD Sidoarjo. Karena dua hari tidak nafsu makan. "Kita infus, kita periksa semua. Oksigen di otak menurun. Ya memang kami swab PCR positif. Dokter paru, jantung anastesi turut menangani,” jelasnya.

Cak Nur sempat bersikeras turun dari tempat tidur untuk mengambil air wudhu dan ingin melaksanakan salat duhur. Saat itu sesak di dada muncul. Dokter anastesi langsung memasang ventilator. Nafas Cak Nur mulai stabil. Tapi jantung berhenti mendadak. Ada penyumbatan di pembuluh darah.

Diketahui pada Selasa (18/8/2020) Cak Nur bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sidoarjo Fredik Suharto dan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Subandi ke Jakarta untuk berkonsultasi tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jenazah Cak Nur dimakamkan dengan protokol Covid-19. Sebelum dimakamkan, jenazah dimampirkan ke Pendopo Kabupaten untuk dishalatkan oleh para saudara, relasi, pada pejabat Sidoarjo dan masyarakat luas. Jenazah saat dishalatkan tetap berada di dalam mobil jenazah, sementara para pelayat berada di dalam pendopo. Sehingga jarak antara mobil jenazah dengan pelayat cukup jauh.

Bagikan

RELATED NEWS