PTM BOLEH DI ZONA NON MERAH
Pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas tetap bisa dilakukan. Meski saat ini pandemi Covid-19 tengah tinggi.
Kegiatan itu boleh dilakukan. Namun ada syaratnya. " Yang harus diperhatikan kebijakan itu mempertimbangkan status zonasi wilayah berbasis kecamatan," kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi, usai mengikuti rapat koordinasi di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu.
Rakor tersebut dipimpin Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Diikuti dinas pendidikan, dinas kesehatan, PGRI Jatim serta musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMA/SMK negeri maupun swasta.
Pelaksanaan PTM secara terbatas, kata Wahid, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti kehadiran siswa 25 persen berdasarkan kapasitas kelas di wilayah zona kuning dan 50 persen siswa untuk zona hijau. Kemudian, pelaksanaan PTM dilaksanakan per hari maksimal dua, jam dengan rincian satu jam pelajaran berdurasi 30 menit sehingga dalam sehari diperbolehkan hanya empat jam pelajaran. Para siswa juga hanya diperbolehkan mengikuti PTM maksimal dua kali per pekan.
Selain itu, kata Wahid Wahyudi, kegiatan PTM yang dilaksanakan juga harus memiliki rekomendasi ketua gugus tugas Covid-19, yaitu kabupaten/kota, dan siswa harus mendapat persetujuan dari orang tua.
Sementara untuk wilayah kecamatan dengan zona merah (risiko tinggi) dan oranye (risiko sedang), maka pembelajaran tetap dilaksanakan dengan jarak jauh atau dilakukan secara daring. Sementara itu, sebagai bentuk persiapan PTM, maka sepekan ke depan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan semua sekolah di Jatim, termasuk mengakomodasi pendapat orang tua siswa terhadap pelaksanaannya.
Di tempat sama, Ketua PGRI Jatim Teguh Sumarno siap mengawal pelaksanaan setiap keputusan gubernur dan akan menyampaikannya kepada seluruh sekolah di Jatim. Pihaknya akan menyampaikan ketentuan PTM ini kepada sekolah dan para tenaga pendidik.
''Ini untuk memastikan kenyamanan belajar sekaligus keamanannya bagi anak, guru maupun wali murid," kata Teguh.