POTONGAN PBB HINGGA 50 PERSEN BUAT BANGUNAN CAGAR BUDAYA

Andri - Sabtu, 04 Desember 2021 22:20 WIB
Stasiun Gubeng Lama yang masuk dalam daftar Bangunan Cagar Budaya di Kota Surabaya

SURABAYA I halojatim.com - Bangunan cagar budaya tersebar di Kota Surabaya. Pemerintah setempat pun punya kepedulian yang tinggi.

Salah satunya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan perhatian khusus terhadap upaya penyelamatan dan pemeliharaan bangunan cagar budaya itu. Bentuk perhatian Pemkot Surabaya selama ini terhadap cagar budaya adalah memberikan potongan Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 50 persen bagi bangunan cagar budaya. Pemotongan PBB itu diatur dalam Perda 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.

"Namun, terkait pemeliharaannya, itu dibahas dalam Raperda Cagar Budaya (penyempurnaan dari Perda 5/2005) yang dikini sedang dibahas di DPRD Surabaya," katanya.

Eri mengatakan sebenarnya pemkot memberikan potongan PBB sampai 50 persen dengan harapan bisa digunakan untuk perawatan bangunan cagar budaya itu. Namun pertanyaannya, apabila bangunan itu terdiri dari kayu jati yang nol persen airnya, tentu sangat mahal harganya untuk menggantinya.

"Di situlah nanti akan dibahas oleh teman-teman di DPRD dalam Raperda ini. Semoga ini menjadi solusi solutif," katanya.

Eri mengatakan, cagar budaya sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia memiliki arti penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu, kata Eri perlu peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan melalui upaya perlindungan pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional dan akhirnya kesejahteraan rakyat.

Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dan pelestarian cagar budaya itu, maka Perda 5/2005 itu perlu disempurnakan kembali. Harapannya dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan cagar budaya di Kota Surabaya, sehingga bangunan cagar budaya itu tetap terjaga keberadaannya. (*)

Bagikan

RELATED NEWS