Porsi Dana Bank Tembus 75,59%, Industri Pindar Kian Dipercaya
JAKARTA - Industri pinjaman daring (Pindar) di Indonesia terus menunjukkan kinerja yang kuat, ditopang oleh meningkatnya kontribusi pendanaan dari sektor perbankan. Kondisi ini mencerminkan semakin besarnya kepercayaan lembaga keuangan formal terhadap Pindar sebagai sarana penyaluran kredit yang didukung tata kelola serta pengelolaan risiko yang lebih baik.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai outstanding pendanaan Pindar pada April 2026 mencapai Rp102,07 triliun atau tumbuh 26,11% secara tahunan. Sementara itu, tingkat risiko kredit macet pada periode ini secara agregat (TWP90) masih terjaga pada level 4,62%, sehingga tetap berada dalam kategori aman. Laju pertumbuhan tersebut bahkan melampaui sejumlah sektor jasa keuangan konvensional, menegaskan semakin pentingnya peran Pindar dalam mendukung pembiayaan nasional.
Kinerja positif industri ini berdampak pada kepercayaan perbankan untuk menyalurkan kredit lewat Pindar. Pada April 2026, perbankan mendominasi sumber pendanaan di industri Pindar dengan porsi sebesar 75,59% dari total atau mencapai Rp66,25 triliun. Dominasi ini antara lain dipengaruhi oleh kapasitas pendanaan yang cukup besar serta stabilitas likuiditas. Imbal hasil menjadi salah satu pertimbangan perbankan, namun keputusan penempatan dana juga mempertimbangkan aspek lain seperti risiko dan tata kelola.
Pergeseran ini mencerminkan transformasi Pindar dari alternatif pembiayaan ritel menjadi infrastruktur channeling kredit yang terintegrasi dengan lembaga keuangan formal. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan bahwa tren tersebut menunjukkan model kolaborasi bank–fintech telah bergerak dari tahap eksperimental menuju arus utama pembiayaan digital.
“Dominasi pendanaan dari perbankan menandakan bahwa industri Pindar sudah dipandang sebagai mitra distribusi kredit yang kredibel. Bank melihat platform fintech sebagai kanal yang efisien untuk menjangkau segmen yang sebelumnya sulit disentuh, khususnya UMKM dan masyarakat underserved,” ujar Entjik.
Kanal Distribusi Kredit yang Lebih Lincah
Peran Pindar sebagai kanal distribusi dinilai semakin relevan di tengah ketatnya pertumbuhan kredit. Riset dari Katadata Insight Center (KIC) menyatakan platform Pindar memiliki keunggulan operasional karena kecepatan akuisisi debitur, pemrosesan data, serta penilaian risiko berbasis teknologi.
Model penilaian risiko berbasis data alternatif dan innovative credit scoring memungkinkan proses seleksi debitur dilakukan lebih cepat tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian. Ini membuat Pindar cocok menjadi mitra channeling dana perbankan, termasuk untuk mempercepat transmisi stimulus likuiditas.
Berdasarkan hasil survei KIC terhadap 309 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), industri Pindar juga menjadi salah satu sumber pendanaan utama yang dimanfaatkan oleh responden dalam menjalankan usaha mereka. Pemanfaatan Pindar ini terutama didorong oleh keunggulan struktural dibandingkan lembaga keuangan konvensional, khususnya dari sisi kecepatan pencairan dana dan kemudahan proses pengajuan.
Sebanyak 69,3% responden mengapresiasi proses pencairan dana yang cepat, sementara 66,3% lainnya memilih Pindar karena proses pengajuan yang cepat dan mudah. Di sisi lain, responden yang menjadikan pinjaman dari bank sebagai sumber pendanaan hanya sebesar 47,9%. Sumber pendanaan lainnya yang digunakan yaitu keluarga/kerabat/teman sebesar 45%.
Peran Pindar sebagai jembatan inklusi keuangan menjadi semakin relevan ketika ditinjau dari berbagai kendala yang dihadapi UMKM dalam memanfaatkan pembiayaan perbankan. Hasil survei menunjukkan bahwa keputusan UMKM memilih pendanaan Pindar dibandingkan jasa keuangan lainnya terutama dipengaruhi oleh sejumlah hambatan dalam proses pengajuan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Dalam konteks makro, Pindar yang berhasil mengisi kekosongan (funding gap) ini, memastikan bahwa jutaan pelaku UMKM yang sebelumnya unbankable tetap memiliki modal untuk terus berjalan, yang pada akhirnya menjaga denyut nadi ekonomi di masyarakat secara inklusif.
Entjik mengungkapkan keberadaan Pindar bukan menjadi ancaman bagi industri jasa keuangan konvensional seperti perbankan. Alih-alih, Pindar dapat menjadi mitra strategis dalam menyalurkan kredit ke masyarakat yang selama ini sulit terjangkau oleh perbankan.
Tantangan Kualitas Kredit dan Penguatan Manajemen Risiko
Di tengah pertumbuhan industri, AFPI menekankan pentingnya disiplin risiko. Meski tetap terjaga di bawah 5%, rasio kredit macet pada April 2026 naik dari bulan sebelumnya yakni Maret 2026 di angka 4,52%. Kenaikan ini menjadi sinyal perlunya penguatan penilaian kredit, pemantauan risiko, serta praktik penagihan yang beretika.
Menurut AFPI, peningkatan risiko tersebut harus dibaca dalam konteks ekspansi berbasis peminjam dan penetrasi ke segmen baru. Asosiasi mendorong anggotanya memperketat model penilaian kredit, meningkatkan kualitas data, serta memperkuat early arning system.
“Pertumbuhan harus diimbangi dengan kualitas. Kami terus mendorong anggota untuk memperkuat credit scoring, verifikasi data, dan praktik penagihan yang sesuai kode etik. Kepercayaan bank sebagai pemberi dana hanya bisa dijaga jika kualitas portofolio tetap sehat,” kata Entjik.
AFPI memandang integrasi bank dan fintech lending sebagai salah satu pengungkit utama pertumbuhan kredit ke depan, khususnya untuk segmen ultra mikro. Dengan dukungan regulasi, penguatan permodalan, serta standar tata kelola yang lebih ketat, industri Pindar dinilai berada pada posisi prospektif untuk menjadi kanal distribusi dana bank yang lebih luas dan efisien.
“Kolaborasi bank dan Pindar bukan lagi opsi tambahan, tetapi sudah menjadi bagian dari arsitektur pembiayaan modern. Dengan tata kelola yang kuat, teknologi yang matang, dan pengawasan berlapis, industri ini siap menjadi mitra strategis penyaluran dana perbankan ke sektor riil,” kata Entjik.
***
Tentang AFPI
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Pindar di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Indonesia berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019. Anggota AFPI terbagi dalam 3 klaster pendanaan, yaitu: Produktif, Multiguna dan Syariah. AFPI dibentuk dari kesadaran diperlukannya perlindungan bagi para pengguna layanan fintech lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.
AFPI memiliki portal Pengaduan JENDELA yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, juga melalui email di [email protected] dan website www.afpi.or.id.
