POLISI MALANG TUNTASKAN 99 PERSEN PERKARA YANG DITANGANI
MALANG I halojatim.com - Kinerja postif ditunjukan Kepolisian Resor (Polres) Malang. Instansi itu berhasil menyelesaikan kasus atau berbagai perkara hukum sebanyak 1.123 kasus atau 99 persen dari total 1.140 perkara yang ditangani sepanjang 2023.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa mengatakan bahwa pada 2023, ada kenaikan perkara hukum yang ditangani oleh Polres Malang dibanding 2022, yakni dari 1.066 kasus menjadi 1.140 kasus.
"Pada 2023, ada kenaikan tindak kejahatan, meskipun tidak signifikan. Dari sisi penyelesaian, mencapai 99 persen, naik 11 persen dari tahun sebelumnya," kata Kholis.
Kholis mengatakan, jika dibandingkan dengan 2022, kinerja Polres Malang dalam menangani perkara hukum tercatat juga mengalami kenaikan. Pada 2022, dari 1.066 kasus yang ditangani, sebanyak 932 kasus atau 88 persen berhasil diselesaikan.
Katanya, secara keseluruhan, jumlah perkara hukum yang ditangani oleh Polres Malang pada 2023 mengalami peningkatan sebesar 7,04 persen dibanding 2022. Sementara untuk penyelesaian perkara, mengalami kenaikan 20,49 persen.
"Tentunya angka penyelesaian ini dipengaruhi bentuk mekanisme keadilan restoratif (restorative justice)," katanya.
Kholis mengatakan, dari total perkara yang ditangani, untuk perkara penegakan hukum terhadap kelompok rentan, pada 2023 tercatat ada 310 kasus. Dari total kasus yang ditangani tersebut, sebanyak 226 perkara berhasil diselesaikan.
Jumlah perkara hukum terhadap kelompok rentan tersebut, katanya, pada 2023 memang mengalami kenaikan, dimana pada 2022 ada sebanyak 219 kasus yang ditangani. Dari kasus tersebut, sebanyak 144 perkara berhasil diselesaikan.
"Kejahatan terhadap kelompok rentan, angkanya meningkat 41,55 persen. Ini karena, ada keberanian warga untuk melaporkan perkara terhadap kelompok rentan yakni lansia, difabel, perempuan dan anak," katanya.
Sementara untuk kejahatan pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor (3C), Polres Malang menyelesaikan 271 perkara. Selain itu, Polres Malang juga menyelesaikan sejumlah kejahatan khusus.
"Untuk kejahatan khusus ini seperti illegal logging, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan migas, Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Perdagangan Orang," katanya.
Selain itu, pada 2023, Polres Malang juga menyelesaikan kasus ilegal logging sebanyak delapan kasus, penyalahgunaan BBM dan migas sebanyak 11 kasus, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tujuh kasus dan TPPO sebanyak 18 kasus. Kemudian, juga pengungkapan kasus narkoba sebanyak 187 kasus sepanjang 2023. (*)