POLDA JATIM SIAP KAWAL PPKM LANJUTAN
Polda Jatim siap mengawal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) mulai 22 Juni – 5 Juli 2021. Ini penting untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
"Nanti juga akan ada razia untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes. Nanti akan melibatkan Satpol PP dan akan dibantu TNI/Polri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko Senun (21/6/2021).
Dia mengatakan , dalam mengawal penerapan penguatan PPKM Mikro ini, semua kebijakan akan mengacu zonasi dari masing-masing RT/RW. Jika RT/RW itu statusnya zona merah, maka akan diterapkan mikro lockdown. Pihaknya juga akan memberi bantuan pada masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri.
"Nanti juga akan ada penyekatan mobilitas masyarakat di tingkat mikro bagi RT/RW yang statusnya zona merah," kata Gatot.
Sebelumnya, Pemerintah pusat memutuskan akan memperketat Penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri. Yakni, terkait kegiatan perkantoran atau tempat kerja. Dari kementerian/lembaga juga telah dibuatkan Surat Edaran oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan). Untuk BUMN dan BUMD di zona merah diatur kerja dari rumah atau WFH 75%. Sementara di zona non merah diatur 50%WFH dan 50% kerja di kantor atau WFO, dengan penerapan prokes secara ketat.Kemudian kegiatan rumah makan, restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima, pelapak jalanan, yang berdiri sendiri, di pasar, jalanan, atau pusat belanja dan mal ini diatur untuk kegiatan makan minum paling banyak 25% kapasitas dan sisanya take away atau bawa pulang. Take away pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00.