PERUBAHAN PELAYANAN PUSKESMAS SELAMA PUASA
SURABAYA I halojatim.com - Dinas Kesehatan Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4 /7710/436.7.2/2023. Isinya tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah/2023 Masehi.
Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan, dalam SE tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah. "Oleh sebab itu, jam pelayanan kesehatan di puskesmas non-rawat inap Kota Surabaya mengalami perubahan," katanya.
Adapun jam pelayanan kesehatan yang mengalami perubahan yakni untuk pelayanan pagi, setiap Senin-Kamis adalah pukul 08.00 WIB-14.00 WIB. Kemudian pada Jumat adalah pukul 08.00 WIB-11.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00 WIB-12.00 WIB. Sedangkan pelayanan sore, setiap hari Senin-Jumat adalah pukul 14.00WIB-16.30 WIB.
"Tetapi untuk pelayanan puskesmas rawat inap umum di 23 puskesmas, persalinan, dan UGD tetap buka 24 jam seperti biasa. Tentunya berlaku untuk puskesmas yang memiliki rawat inap umum, persalinan, dan UGD," kata Nanik.
Untuk daftar 23 puskesmas yang memiliki layanan rawat inap umum di Kota Surabaya meliputi Puskesmas Siwalankerto, Puskesmas Kebonsari, Puskesmas Dukuh Kupang, Puskesmas Pakis, Puskesmas Banyu Urip, Puskesmas Balongsari, Puskesmas Tanjungsari, Puskesmas Manukan Kulon, Puskesmas Sememi, Puskesmas Simomulyo, Puskesmas Kedurus, dan Puskesmas Wiyung. Selanjutnya, Puskesmas Medokan Ayu, Puskesmas Gunung Anyar, Puskesmas Keputih, Puskesmas Mulyorejo, Puskesmas Sidotopo Wetan, Puskesmas Tenggilis, Puskesmas Krembangan Selatan, Puskesmas Dupak, Puskesmas Jagir, Puskesmas Tanah Kali Kedinding, dan Puskesmas Bulak Banteng.
"Untuk puskesmas non-rawat inap siap on call 24 jam apabila terjadi kasus gawat darurat/ bencana dan untuk puskesmas rawat inap tetap bersiaga selama 1×24 jam selama bulan puasa," katanya. (*)