Peringati HUT RI ke-80, Pemkot Surabaya Berlakukan Tarif Parkir Rp 80

Andri - Kamis, 14 Agustus 2025 22:30 WIB
Salah satu tempat parkir di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Surabaya.

SURABAYA | halojatim – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memiliki cara unik untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada 14–17 Agustus 2025, Pemkot akan memberlakukan tarif parkir khusus sebesar Rp80 di sejumlah lokasi.

“Kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi Pemkot Surabaya dengan Bank Indonesia (BI) dan Bank Jatim. Selain untuk memeriahkan HUT ke-80 RI, program ini juga bertepatan dengan HUT ke-64 Bank Jatim dan Pekan QRIS Nasional. Angka Rp80 dipilih secara khusus sebagai simbol perayaan 80 tahun kemerdekaan,” ujar Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Jeane Mariane Taroreh.

Jeane menjelaskan, tarif khusus ini berlaku bagi pengendara yang melakukan pembayaran menggunakan metode QRIS. Kebijakan ini mencakup seluruh jenis kendaraan, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), di lokasi parkir tertentu.

Program tersebut diterapkan di berbagai titik parkir yang dikelola Pemkot Surabaya, termasuk parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir (PTKP). Untuk parkir TJU, masyarakat dapat memanfaatkan tarif ini di kawasan Balai Kota Surabaya dan Taman Bungkul.

“Tarif Rp80 juga berlaku di PTKP nonprogresif, seperti Lapangan THOR, Kebun Raya Mangrove Gunung Anyar, THP Kenjeran, Taman Bulak, RSUD Eka Candrarini, dan UPTSA Siola (mobil),” tambahnya.

Selain itu, sejumlah lokasi parkir khusus dengan tarif progresif juga menerapkan kebijakan serupa, antara lain Balai Pemuda, Lapangan Hoki, PTK Gentengkali, PTK Pasar Karah, UPTSA Siola (khusus R2), Convention Hall Adityawarman, Park and Ride Mayjen Sungkono, Tugu Pahlawan, Park and Ride Adityawarman, dan THP Kenjeran sisi selatan.

“Khusus di lokasi bertarif progresif, tarif Rp80 hanya berlaku untuk dua jam pertama. Setelah itu, tarif akan kembali dihitung sesuai ketentuan progresif di masing-masing lokasi,” jelas Jeane. (*)

Editor: Andri

RELATED NEWS