Perda KTR Bogor tak Sejalan dengan Peraturan Pemerintah
Perda KTR Bogor tidak Sejalan dengan Peraturan Pemerintah
Jakarta-Perda KTR Bogor dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah. Pasalnya, Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, masih memperbolehkan pemajangan produk.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menganggap, “Ini contoh yang buruk. Bogor ini tidak boleh membuat aturan sendiri yang berbeda dengan peraturan di atasnya. Harusnya semua harus sinkron, karena idealnya semua aturan harus diharmonisasi,” tegasnya kepada wartawan (11/02).
Trubus berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan para pedagang untuk membatalkan beberapa pasal dalam Perda KTR Bogor. Setelah itu, Perda KTR Bogor perlu dikaji dan dievaluasi kembali dengan melibatkan masyarakat agar tidak ada satu pasal pun yang merugikan masyarakat.
“Saya berharap MA akan membatalkan aturan ini, karena merugikan stakeholder dan pedagang. Perda harus disusun ulang. Pertimbangannya tentu tentang display rokok, karena itu kan bertentangan dengan UU konsumen,” ungkapnya.
Ketua Departemen Mini Market Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Gunawan Indro Baskoro sejalan dengan pernyataan Trubus. Sebagai pelaku usaha, dia dibingungkan dengan Perda KTR Bogor ini.
“Peraturan ini saling bertolak belakang dan menimbulkan ketidakpastian usaha,” katanya.
Sebelumnya, Aprindo dan Pemerintah Kota Bogor melakukan pertemuan non-ligitasi yang difasilitasi Kementerian Hukum dan HAM. Kesepakatan pertemuan tersebut menyatakan bahwa Perda KTR Bogor harus diselaraskan dengan PP 109 Tahun 2012, namun justru diabaikan.
Agar tak lagi membingungkan masyarakat, Gunawan berharap evaluasi terhadap Perda KTR Bogor segera dilakukan. “Di tingkat nasional rokok tidak dilarang dipajang, tapi di Bogor dilarang. Ini menjadi preseden bahwa peraturan di daerah kontradiktif dengan peraturan nasional dan membingungkan pengusaha,” pungkasnya.
