Perangkat Desa Dilarang Salurkan Bansos ke Keluarga Sendiri, Bulan Ini Bakal Dicek
Kediri, Halojatim.com- Transparansi diminta ditegakkan terkait dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Kediri. Hal ini dilakukan agar pembagian bansos tepat sasaran.
Hal ini dikatakan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang secara terang-terangan melarang perangkat desa membagikan kepada keluarga sendiri.
Perangkat desa yang dimaksud adalah kepala desa, ketua RT maupun RW serta pihak-pihak yang diberi tugas membagikannya.
Saat ini sudah banyak aduan pembagian kurang tepat sasaran di Kediri.
Namun bukan berarti peraturan itu berlaku kaku, bansos masih bisa diberikan ke keluarga jika syaratnya benar-benar terpenuhi.
"Kecuali yang bersangkutan memang betul-betul membutuhkan," kata dia dilansir dari laman ANTARA, yang dikutip pada Jumat (30/9).
Karena itu data yang diberikan harus benar-benar valid dan sesuai dengan yang membutuhkan di desa setempat.
Untuk Pemkab kata dia telah mengalokasikan Rp100 miliar untuk BLT BBM, yang Rp73 miliar di antaranya dari pemerintah pusat dan Rp27 miliar dari APBD Kabupaten Kediri.
"Hati-hati dalam menentukan penerima bantuan sosial," kata Mas Dhito, sapaan akrabnya.
Pihaknya mengatakan dalam proses penyaluran BLT BBM terdapat aduan soal bantuan yang tidak tepat sasaran.
Dalam sehari aduan yang masuk bisa mencapai 50 aduan yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
Ia meminta kepada petugas terkait untuk kembali melakukan verifikasi dan validasi kelayakan data penerima bantuan sosial.
Verifikasi dan validasi kelayakan penerima bantuan sosial itu akan dimulai 17 Oktober sampai 31 Oktober 2022 sehingga diharapkan data yang masuk sudah tepat sasaran. ***