Surabayanan
Per 1 Mei 2020, Khusus PBPU dan BP, Iuran BPJS Kesehatan Tak Jadi Naik
Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kembali ke iuran lama. Yakni mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

Asih
Author


Layanan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya dipenuhi masyarakat. (Istimewa)