PENUMPANG DARI PELABUHAN TANJUNG PERAK ALAMI KENAIKAN

Andri - Rabu, 22 Desember 2021 08:20 WIB
Penumpang kapal saat turun di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA I halojatim.com - Moda transportasi bakal diserbu masyarakat. Seiring dengan mulai liburnya sekolah dan kantor-kantor menyambut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pun juga dengan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Yefri Maidison, memprediksi adanya kenaikan arus penumpang kapal laut sebanyak 1,2 persen. Yefri mencatat saat ini di Teminal Penumpang Gapura Surya Nusantara, Tanjung Perak terdapat sekitar 1.500 penumpang kapal laut setiap harinya. Yefri mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyediakan 1.286 kapal laut secara nasional. Tujuannya untuk membantu kelancaran perjalanan penumpang kapal laut. Rinciannya terdiri dari 26 kapal milik Pelni, 111 kapal armada perintis dan 1.149 kapal armada perintis.

"Kami juga telah melakukan beberapa persiapan. Misalnya penerapan protokol kesehatan, cek fisik armada, pantau kondisi cuaca, dan kesehatan para penumpang," katanya.

Sementara itu, apabila ada penumpang kapal berasal dari warga negara asing (WNA), diwajibkan melampirkan surat perizinan perjalanan yang telah diverifikasi oleh KKP. "Kalau belum ada, tidak kami layani," ujar Yefri.

CEO PT Pelindo (Persero) Sub Regional Jatim, Onny Djayus, menambahkan Terminal Penumpang Kapal laut Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak juga telah siap menghadapi peningkatan jumlah penumpang kapal laut untuk arus Natal dan Tahun Baru. Ia mengatakan, saat ini Pelindo Sub Regional Jatim telah mendirikan posko terpadu, sebagai tempat komunikasi dan koordinasi antar berbagai instansi terkait, untuk penyediaan fasilitas dan layanan angkutan kapal laut.

Posko itu yang telah dimulai pada H-8 (17 Desember 2021) hingga H+7 (8 Januari 2022) itu juga sebagai antisipasi dalam penanggulangan ancaman terhadap fungsi keamanan pelabuhan. Sementara itu, untuk mencegah penularan Covid-19, para penumpang kapal laut harus mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2021.

"Dalam aturan itu, persyaratan melakukan perjalanan jarak jauh adalah sudah melakukan vaksin lengkap sebanyak 2X, hasil negatif antigen, mendownload aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat sudah vaksin," katanya.

Sedangkan bagi calon penumpang yang belum memiliki sertifikat vaksin dosis ke 2, diharuskan melakukan tes usap. (*)

RELATED NEWS