Pengelola Toko Swalayan : Kalau Sewa Gratis, yang Mau Jualan Tambah Banyak
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan, pengelola harus memberikan tempat bagi pelaku usaha mikro, kecil menengah (UMKM) secara gratis. Pengelola toko swalayan di Surabaya merespon aksi Pemkot Surabaya yang akan menertibkan para pedagang yang berjualan di depan toko.
Corporate Communication Alfamidi, Arif L Nursandi mengaku bingung dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. “Kenapa dipersoalkan, padahal pajak mereka diterima. Pajak mereka 10 persen lo, dan kami bayarkan dengan tepat waktu. Pajaknya mau, tapi jualannya dipersoalkan,” tukas Andi panggilan akrab Arif L Nursandi.
Toko modern memang menerapkan tarif sewa pada pelaku UMKM yang hendak berjualan di depan toko. Untuk Alfamidi sendiri, sewa sebesar Rp 600 ribu per bulan ditambah pajak 10 persen sehingga total Rp 660 ribu.
Andi mengaku tidak bisa menggratiskan sewa karena pedagang menggunakan listrik dan air. “Selain itu, nanti kalau gratis semakin banyak dong yang jualan di toko, malah tidak teratur. Kami pun memilih kok UMKM yang mana yang bisa berjualan dan kami juga batasi jumlahnya agar tidak menganggu konsumen yang akan parkir. Kalau kami pilih, nanti dibilang ada pilih kasih,” tukas Andi.
Andi mengaku, seharusnya pihak Pemkot Surabaya menyosialisasikan aturan itu kepada pengelola sehingga pengelola bisa membicarakan dengan baik kepada para pedagang. "Karena ketika petugas sidak ke toko, langsung disuruh tutup tidak boleh jualan. Ini kan juga tidak benar. Kasih tahu, setidaknya ada toleransi hingga akhir bulan. Dampaknya, kami yang dikomplain pedagang," tuturnya.
