Pengamat: Polisi Jangan Hanya Memidakan Pengelola Tapi Bisa Mengembalikan Uang Member
Investasi bodong Memiles masih dalam proses penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Pengamat ekonomi dan investasi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) Dr Imron Mawardi mengapresiasi langkah polisi yang berhasil mengungkap kasus ini sebelum terjadi banyak korban yang dirugikan.
Dikatakan Imron, ini sebuah langkah kemajuan yang luar biasa. Karena selama ini, kasus yang diusut polisi atas beberapa investasi tak berizin setelah banyak masyarakat yang menjadi korban. "Ini langkah luar biasa. Polisi memang harus banyak mengintasi investasi-investasi semacam ini agar tidak banyak terjadi di masyarakat," ujar Imron.
Namun, kata Imron, setelah polisi berhasil mengungkap kasus ini, bukan hanya bisa memidanakan pengelolanya, namun harus bisa mengembalikan uang member yang sudah diivestasikan selama ini. Caranya kata Imron, polisi harus bisa mengemankan aset-aset pengelola yang ada.
"Kalau ada uang tunai, tanah, rumah, mobil dan sebagainya, semua harus diamankan. Tujuannya apa, supaya uang member nantinya bisa dikembalikan dari hasil penyitaan itu. Kasihan member kalau dananya tidak kembali. Mereka butuh itu, bukan hanya bisa memenjarakan pelaku," tukas Imron.
Imron berharap, hasil sitaan aset-aset pengelola itu tidak diserahkan polisi ke negara. Karena sebenarnya negara tidak berhak atas aset itu karena yang dirugikan bukan negara, melainkan masyarakat yang menjadi member investasi bodong itu.
"Kalau pengelola mau dipidakan dengan tuduhan Undang-Undang Perbankan, karena penipuan dan lain-lain, itu hak polisi. Tapi hak member untuk dananya bisa dikembalikan, juga harus jadi bahan pertimbangan," tukasnya.
