Penantian PT Standarpen Industries Selama 15 Tahun Berbuah Manis
PT Standarpen Industries, selama 15 tahun menunggu adanya kepastian hukum atas pemalsuan merek salah satu produknya pulpen Standard.
Perusahaan yang sudah 50 tahun berdiri di Indonesia itu bisa bernafas lega setelah Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya menyita satu kontainer produk Standard yang dikirim dari China. Produk ilegal itu dimasukkan oleh salah satu perusahaan importir di Indonesia.
Bea Cukai berhasil mengungkap dan membawanya ke persidangan di Pengadilan Niaga Surabaya. Dan pengadilan menyatakan barang itu ilegal.
Ini sebuah langkah hukum baru dan memberikan kepastian dan jaminan penegakan hukum bagi pengusaha. Sehingga dunia usaha bisa menggerakkan perekonomian dengan lancar.
"Kami berterima kasih sekali pada Bea Cukai dan aparat terkait baik Kejaksaan, kepolisian, pengadilan dan semuanya yang sudah bersatu mengungkap kasus ini. Ini merupakan harapan baru baru pengusaha agar tidak terus menerus dirugikan," jelas CEO PT SI, Megusdiyan Susanto.
Megusdiyan mengaku, ketika satu produk dipalsukan, dampaknya luar biasa bukan hanya bagi perusahaan tapi bagi seluruh pekerja.
Produk ilegal akan dijual ke pasar dengan harga murah. Konsumen akan melihat harga murah itu walau kualitasnya diragukan. Sehingga produk yang asli akan tidak laku di pasaran. Dampaknya pendapatan perusahaan akan berkurang dam yang akan menjadi korban adalah karyawan karena pasti akan diPHK satu persatu.
"Konsumen tidak bisa melihat secara detil itu palsu atau tidak. Mereka hanya membeli apa yang ada di pasar. Bagi kita selaku produsen, itu adalah kerugian besar," jelasnya.
Diakui Megusdiyan, selama.15 tahun dipalsukan, perusahannya diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1 triliun. "Kalau secara nominal segitu. Tapi dampak immateriilnya yang jauh lebih besar," tukasnya.
Sejak 2005, pihak perusahaan sudah melakukan penelusuran adanya pemalsuan merek ini. Namun berbagai upaya yang dilakukan tetap tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya perusahaan bekerjasama dengan Bea Cukai dengan menjadi anggota rekordasi. Dari sana perusahaan mengetahui produk ilegal itu berasal dari China.
