PEMUDIK KE SURABAYA DIKARANTINA DENGAN BIAYA SENDIRI
Peringatan bagi para pemudik yang datang ke Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya sudah mengeluarkan aturan tegas.
Mereka memerintahkan seluruh camat dan lurah harus pro aktif mendata warga pemudik sekaligus tempat penginapan untuk karantina. Pemudik yang nekat datang ke Surabaya harus dikarantina 5 hari biaya sendiri.
''Pendataan yang dilakukan ini untuk tempat karantina bagi para pemudik, karena sebagai konsekuensi pemudik yang nekat datang ke Kota Surabaya. “Mereka harus menjalani karantina selama 5 hari dan menanggung sendiri seluruh biaya tempat karantina,” kata Wakil Sekretaris Satgas COVID-19 Surabaya Irvan Widyanto.
Antisipasi ini dilakukan Pemkot Surabaya karena pemerintah pusat melalui surat edaran dari satgas penanganan Covid-19 nomer 13 tahun 2021 menyatakan, melarang masyarakat untuk tidak mudik saat lebaran pada tahun ini, sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.