PEMKOT SURABAYA HAPUS DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN KELAHIRAN

Andri - Jumat, 02 Juli 2021 19:20 WIB
null undefined

Pemerintah Kota Surabaya menghapus sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kejadian kelahiran kepada warga Kota Pahlawan, Jatim, yang mulai berlaku 1 Juli hingga 31 Desember 2021. Penghapusan sanksi denda tersebut sesuai dengan Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2021.

"Saat ini sanksi denda telah dihapus. Jadi, ayo segera melaporkan kejadian kelahiran putra-putrinya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji Jumat.

Agus mengatakan bahwa penghapusan sanksi administratif ini untuk mendorong warga Surabaya agar segera melaporkan kelahiran putra-putri mereka dan mendapatkan akta kelahiran. Katanya, mungkin sebelumnya warga tidak sempat melaporkan kelahiran putra-putri mereka karena memiliki kesibukan.

Agus sebelumnya mengatakan bahwa bagi warga Surabaya yang tidak melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka lebih dari 60 hari sejak kelahiran, maka Pemkot Surabaya menetapkan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu, tarif tersebut berlaku flat. "Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011, apabila terlambat melaporkan kejadian kelahiran lebih dari 60 hari, maka dikenakan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu," kata Agus.

Penetapan peraturan ini bertujuan agar masyarakat tertib dan disiplin untuk melaporkan kejadian kelahiran putra-putri mereka. Hal ini sangat penting dilakukan agar putra-putri mereka segera memperoleh akta kelahiran.

"Akta kelahiran ini sangat penting untuk ke depannya, karena untuk masuk sekolah itu diperlukan akta kelahiran," katanya.

Mengingat pentingnya akta kelahiran, Agus mengatakan kepada warga Surabaya untuk segera melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka. Oleh sebab itu, kata dia, Pemkot Surabaya akan terus menyosialisasikan dan menginformasikan kepada warga bahwa saat ini sedang berlaku pemutihan bagi warga yang telat melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka

RELATED NEWS