PEMKOT MADIUN SIAPKAN RP 16 M UNTUK GAJI KE-13
MADIUN I halojatim.com - Kabar gembira bagi ASN, PPPK, maupun kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Mereka telah disiapkan anggaran sebesar Rp16 miliar untuk kebutuhan gaji ke-yang dicairkan pada 14 Juni 2024.
"Gaji ke-13 ini sudah ada peraturan wali kota yang mengaturnya bersamaan dengan THR kemarin, yakni Perwal Nomor 7 Tahun 2024. Pemkot sudah merencanakan realisasi gaji ke-13 pada 14 Juni mendatang," kata Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sidik Muktiaji.
Ada pun, katanya, surat edaran terkait pencairan gaji ke-13 tersebut sudah disampaikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Madiun untuk ditindaklanjuti. Kata Sidik, penerimaan gaji ke-13 tersebut sebesar penghasilan pada bulan Mei 2024. Besaran komponen penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Untuk merealisasikan gaji ke-13, Pemkot Madiun telah menganggarkan dana Rp16 miliar. Dengan rincian untuk 2.692 PNS, 549 PPPK dan 250 tenaga kontrak.
"Khusus untuk tenaga kontrak, gaji ke-13 tersebut baru dicairkan pada 12 Juli mendatang," katanya.
Sidik mengatakan, pencairan gaji ke-13 di pertengahan tahun ini diharapkan bisa membantu mengatasi kebutuhan ASN. Apalagi, pada bulan Juni-Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru dan kenaikan kelas anak sekolah.
"Harapannya, bisa membantu untuk pembiayaan keutuhan sekolah anak," katanya. (*)