PEGAWAI PEMKOTA SURABAYA SEHARI HARUS BAWA TIGA PAKAIAN

Andri - Rabu, 26 Agustus 2020 06:13 WIB
Kantor Kotamadya Surabaya undefined

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kembali mengeluarkan surat edaran. Tujuannya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Isi edaran itu di antaranya memerintahkan seluruh pegawai dan staff di lingkungan Pemkot wajib membersihkan diri. Selain itu, dan mengganti pakaian begitu sampai di tempat kerja dan sebelum pulang kerja. Bila merujuk sesuai SE itu, maka setiap pegawai wajib membawa tiga pasang pakaian untuk berangkat, kerja di kantor, dan pulang kerja menuju rumah.
Itu tertuang dalam surat edaran bernomor 800/7505/436.8.3/2020 pada poin keempat, yang tertulis (wajib membersihkan diri dan mengganti pakaian ketika sampai di kantor dan sebelum pulang ke rumah).
Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, ada beberapa pertimbangan mengapa surat edaran tersebut akhirnya dikeluarkan. Di antaranya sesuai hasil analisa Satgas Covid-19 terkait beberapa kali kejadian pegawai OPD pemkot terpapar Covid-19.

“Setelah tim Satgas melakukan analisa terhadap beberapa kejadian confirm positif, terutama terjadi di OPD, maka dikeluarkanlah surat edaran itu,” kata Febri Selasa (25/8/2020).

Febri menjelaskan, dalam surat edaran tersebut pegawai juga diminta tidak menggunakan barang atau perlengkapan kantor milik orang lain. Serta disarankan membawa bekal sendiri dari rumah.

“Tidak saling bertukar makanan, apalagi harapannya bisa membawa makanan dari rumah. Karena steril makanan itu bisa terjaga karena dikontrol oleh orang itu sendiri,” kata Febri.

Dalam surat tersebut, jam kerja pegawai juga bakal diatur. Bisa berbagi shift atau work from home (WFH). Menurut Febri, hal itu nantinya bergantung pada kebijakan pimpinan di masing-masing OPD.

Febri menegaskan, khusus bagi pegawai yang dari luar kota harus menjalankan dinas dari rumah atau WFH. Ketentuan itu nantinya bakal dibarengi dengan monitoring dari masing-masing Kepala OPD.

Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya telah menyiapkan aplikasi guna memonitoring terkait kinerja pegawai yang melakukan WFH.“Surat edaran dikeluarkan mulai kemarin dan sudah ada beberapa OPD yang menerapkan,” kata Febri.

Bagikan

RELATED NEWS