PAJAK DAERAH KOTA SURABAYA TRIWULAN PERTAMA RP 845 MILIAR

Andri - Selasa, 28 Maret 2023 13:10 WIB
Salah satu hotel di Kota Surabaya. Hotel memberikan pajak yang lebih ke Kota Surabaya

SURABAYA I halojatim.com - Pajak daerah di Kota Surabaya pada triwulan pertama tahun 2023 mencapai Rp845 miliar. Jumlah ini lebih baik jika dibandingkan tahun lalu di masa pandemi.

"PAD dari pajak pada triwulan pertama tahun ini sebesar Rp845 miliar atau bertambah Rp42 miliar dibandingkan tahun lalu di waktu yang sama," kata Kepala Bapenda Kota Surabaya Hidayat Syah.

Hidayat mengatakan, bertambahnya pendapatan dari pajak ini seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut. Jika diakumulasikan PAD Surabaya pada triwulan pertama sekitar Rp1 triliun dari sektor pajak dan retribusi.

Hidayat mengatakan, sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap menjadi penyumbang PAD tertinggi sebesar Rp254 miliar, disusul kemudian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp181 miliar, pajak restoran Rp142 miliar, dan pajak penerangan jalan sebesar Rp112 miliar.

Berdasarkan data Bapenda Surabaya, beberapa pungutan sektor pajak mencapai target 100 persen bahkan lebih. Di antaranya pajak hotel mencapai 100,63 persen. Lalu pendapatan denda pajak daerah capaian realisasinya hingga 241 persen. Namun masih banyak sektor yang belum mencapai target 100 persen.

"Kami ikuti saran dari Komisi B DPRD Surabaya untuk mencantumkan dalam laporan, sektor mana saja yang belum mencapai target realisasi. Untuk bahan evaluasi agar ke depannya bisa mencapai target," kata Hidayat,

Hidayat mengatakan, pihaknya melakukan sejumlah terobosan untuk meningkatkan pendapatan dari pajak dan retribusi. Salah satunya kerja sama dengan pihak-pihak terkait.

"Jika ada yang tidak membayar kami beri peringatan. Kalau bandel kami kasih tanda X. Saat ini lagi disiapkan perdanya," katanya. (*)

Editor: Andri

RELATED NEWS