OMBUDSMAN BUKA POSKO PENGADUAN PPDB

Andri - Kamis, 09 Juni 2022 23:57 WIB
Kantor Omudsman Jatim di Surabaya

SURABAYA I halojatim.com - Ombudsman RI Jawa Timur memberi perhatian kepada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023. Mereka membuka posko pengaduan sebagai bentuk pengawasan dan pengawalan.

"Posko pengaduan dibuka mulai Jumat, 9 Juni 2022 hingga berakhirnya masa PPDB," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin.

Pembukaan posko pengaduan juga menjadi bagian dari upaya mencegah sekaligus menghindari praktik maladministrasi. Selain di kantor ombudsman di kawasan Jalan Ngagel Surabaya, pelapor bisa memanfaatkan WhatsApp di nomor 08111263737 dan email [email protected].

Ombudsman, kata dia, akan menindaklanjuti semua pengaduan yang telah terverifikasi dan meminta klarifikasi kepada terlapor, khususnya dari penyelenggara PPDB dengan mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO). "Kami akan menangani dengan cara cepat sehingga substansi pengaduan bisa terselesaikan sebelum masa PPDB berakhir," kata dia.

"Masyarakat diharapkan secepatnya melapor jika menemukan praktik maladministrasi selama masa PPDB," kata Agus Muttaqin.

Ia juga mengingatkan agar sekolah dan Dinas Pendidikan menyediakan layanan informasi serta kanal pengaduan internal PPDB untuk memudahkan calon wali murid berkonsultasi sekaligus melapor jika menemukan permasalahan selama mendaftarkan calon siswa. Dari data di Ombudsman RI Jatim, pada 2021 layanan informasi dan kanal pengaduan PPDB sangat minim karena hanya ada satu kanal pengaduan melalui satu nomor WhatsApp helpdesk yang dikelola Dinas Pendidikan.

Kata dia, kondisi tersebut menyulitkan calon wali murid untuk mencari solusi permasalahannya mengingat aduan lebih banyak diselesaikan setelah berakhirnya masa PPDB. Agus mengatakan, pengawasan PPDB dilakukan rutin setiap tahun sebagai bentuk partisipasi ombudsman selaku lembaga negara di bidang pengawasan publik.

"Kami berharap semua pihak sungguh-sungguh menjaga integritas dengan merefleksikan nilai-nilai obyektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan nondiskrinatif dalam penerimaan siswa baru," katanya.

Di sisi lain, ombudsman mencatat masih banyak permasalahan pendidikan di Jatim yang masih perlu diatasi bersama, di antaranya pemerataan kualitas pendidikan, ketimpangan infrastruktur pendidikan di utara-selatan hingga kurikulum. (*)

RELATED NEWS