okowi Sodorkan Calon Tunggal untuk jadi Panglima TNI

Asih - Selasa, 31 Oktober 2023 06:19 WIB
Presiden Jokowi saat menghadiri upacara HUT TNI bersama Panglima, KSAD, KSAU, dan KSAL pada 5 Oktober 2023 (Foto:Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA | halojatim.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirim Surat Presiden (Surpres) terkait usulan calon Pengganti Panglima TNI Laksamana Yudho Margono yang akan memasuki masa purna tugas, Senin 30 Oktober 2023.

Informasi itu diketahui dari Koordinator Staf Khusus Presiden, AAGN Ari Dwipayana.

Ari menyampaikan Surpres tersebut telah dikirimkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Ketua DPR Puan Maharani Senin pukul 11.30 WIB. Meski demikian, Ari tidak membeberkan nama calon Panglima yang diusulkan dalam surat tersebut. “Nanti Bu Ketua DPR akan menyampaikan keterangan kepada media,” ujar Ari Dwipayana, dikutip dari Antara, Senin 30 Oktober 2023.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid membenarkan terkait surat tersebut. Disinggung soal nama yang diusulkan Jokowi, Meutya Hafid enggan menyebutkan. Dirinya hanya memastikan bahwa calon pengganti Panglima TNI Laksamana Yudho Margono merupakan calon tunggal.

“Nama yang menyampaikan nanti Ibu Ketua DPR, tetapi yang pasti calon tunggal karena sesuai,” ujar Meutya Hafid. Menurutnya, pemilihan calon tunggal oleh Presiden itu karena secara undang-undang memang demikian. Meutya menambahkan DPR akan menggelar rapat internal guna membahas jadwal uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Anggota DPR lain yang mengungkapkan hal itu ialah anggota Komisi I DPR Fraksi Demokrat Rizki Natakusumah. Ia juga membenarkan terkait adanya Surpres dari Presiden untuk usulan calon Panglima TNI di komisinya. Dirinya menyebut bahwa Surpres itu akan ditindaklanjuti usai masa reses DPR usai.

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono bakal pensiun pada 26 November 2023 atau saat dia tepat berusia 58 tahun. Ia menjabat sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa sejak Desember 2022. Batas usia pensiun itu telah diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Disebutkan bahwa perwira TNI pensiun pada usia 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah melantik Letnan Jenderal (Letjen) Agus Subiyanto sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Rabu 25 Oktober 2023. Letjen Agus Subiyanto diangkat menjadi KSAD menggantikan Jenderal Dudung Abdurachman yang akan memasuki masa pensiun di usia 58 tahun pada 19 November 2023 mendatang. Dengan menjadi KSAD, Agus Subiyanto juga mengalami peningkatan pangkat menjadi Jenderal berbintang 4.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 30 Oct 2023

Editor: Asih
Bagikan

RELATED NEWS