NAPI BARU TETAP HARUS KARANTINA 14 HARI
SURABAYA I halojatim.com - Pandemi Covid-19 mulai bisa ditekan. Namun, itu tak membuat lengah.
Kanwilkumham Jatim pun menerapkan proses karantina selama 14 hari kepada narapidana baru. Ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
"Kami tetap mewajibkan jajaran agar tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya kebijakan karantina untuk warga binaan baru, tetap harus 14 hari di sel khusus," kata Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto.
Ia mengatakan, selama Ramadhan kondisi lapas atau rutan di Jatim cukup terkendali. Meskipun jumlah penghuni menunjukkan tren kenaikan.
"Akhir tahun 2021, jumlah narapidana sekitar 26 ribu dan per hari ini sudah mencapai 28 ribu," katanya.
Begitu juga yang terjadi di Lapas Sidoarjo. Tempat ini dihuni oleh 1.041 narapidana, padahal kapasitas normalnya hanya 370 orang saja.
"Selain itu, masih ada 96 warga binaan yang kami titipkan ke polres," kata Kepala Lapas Sidoarjo Teguh Pamuji.
Pihaknya pun melakukan pemeriksaan dan penyuluhan kesehatan kepada penghuni baru. Usai diberikan pengarahan terkait penerapan protokol kesehatan dalam lapas, warga binaan baru akan ditempatkan di sel isolasi selama 14 hari.
"Sebelumnya, mereka juga dites usap antigen. Pihak dokter lapas akan melakukan pemantauan selama proses karantina untuk memastikan warga binaan baru dalam kondisi sehat," katanya. (*)