Motor Listrik Terus Dicueki Konsumen, Pemerintah Tambah Subsidi Rp10 Juta
Jakarta, Halojatim.com - Motor listrik sejauh ini belum membuat konsumen berpindah dari motor mesin dengan BBM.
Sejauh ini subsidi sebesar Rp7 juta yang diberikan pemerintah kepada pembeli jug belum cukup membuat konsumen tertarik.
Warga masih cueki program subsidi dari pemerintah tersebut. Kini memasuki tahun 2024, pemerintah menambah subsidi lagi Rp3juta, sehingga subsidi yang diberikan menjadi Rp10 juta.
- Soal Swasembada Beras, Indonesia Tertinggal Jauh dari Myanmar
- PPATK Dulu Catat Ada Penuaran Uang sampai Rp113 Miliar Pecahan 50 dan 100 Ribu saat Masa Tenang
- Ini Tahapan Produksi Sumber Minyak Raksasa, Mulai 2028
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengumumkan pemerintah menaikkan subsidi untuk program konversi sepeda motor konvensional ke listrik menjadi Rp10 juta, dari sebelumnya Rp7 juta.
"Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian bantuan program konversi motor listrik menjadi Rp10 juta. Peningkatan ini ditujukan untuk mendorong pencapaian target konversi sepeda motor listrik," tutur Direktur Konservasi Energi Gigih Udi Atmo dalam keterangan resmi, Jumat 29 Desember 2023.
Dikutip dari www.trenasia.com, perubahan nilai bantuan program konversi motor listrik, diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
"Selain peningkatan nilai bantuan, penerima bantuan yang semula hanya perseorangan, sekarang ditambah dengan penerima bantuan dari unsur kelompok masyarakat atau swadaya masyarakat serta lembaga Pemerintah atau lembaga non Pemerintah. Ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan," ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan bahwa penerima bantuan yang belum mendapatkan pembayaran potongan biaya konversi pada saat Perubahan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023 mulai berlaku, besaran nilai potongan biaya konversi yang dibayarkan mengikuti ketentuan dalam Perubahan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023.
"Dengan beberapa perubahan ketentuan yang semakin memberikan kemudahan bagi banyak pihak, kami berharap minat masyarakat menjadi meningkat. Dukungan masyarakat dalam pelaksanaan program konversi sepeda motor listrik sangat penting dalam upaya mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai menuju emisi nol karbon," pungkas Gigih.
Konversi motor listrik adalah program pemerintah dalam rangka menekan polusi kendaraan dan impor bahan bakar minyak (BBM), yaitu mesin penggerak motor BBM lama diganti dengan mesin penggerak motor listrik berbasis baterai. Rangka, rem serta sistem bukaan gas motor lama tetap dipertahankan, agar keamanan, kenyamanan serta rasa berkendara tetap sama layaknya mengenai motor BBM.
Program konversi sepeda motor listik akan membantu pemerintah dalam bertransisi energi dan mencegah perubahan iklim global, serta diyakini dapat membantu masyarakat dalam penghematan pengeluaran biaya bahan bakar hingga 80 persen. ***