Menko Polhukam Turun Gunung, Sosialisasikan Omnibus Law

Asih - Senin, 03 Februari 2020 01:02 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD saat berbicara di depan petinggi dan karyawan Maspion Group di Sidoarjo, Sabtu (1/2/2020). undefined

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law sedang dibahas DPR RI. Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.

Untuk menyosialisasikan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof Dr Mohammad Mahfud MD sengaja turun langsung Sabtu (1/2/2020) dengan mendatangi pabrik Maspion I di Gedangan, Sidoarjo.

“Kedatangan saya ini ditugaskan oleh presiden untuk mensosialisasikan RUU Omnibus Law khusus di Bidang Penciptaan Lapangang Kerja,” kata Mahfud.

Lebih lanjut pria asal Madura itu menjelaskan Omnibus Law itu bukan undang-undang investasi. Jadi setiap perusahaan nanti harus berorientasi pada penciptaan lapangan kerja.

“Omnibus Law juga untuk mempermudah investasi, bukan hanya negara China. Tapi juga untuk negara Arab, Amarika Jepang termasuk investor dalam Negeri yang akan dipermudah,” ungkap Mahfud.

Sementara Alim Markus Presiden Direktur PT Maspion Grup menyampaikan bahwa sebagai pengusaha menerima terhadap aturan Omnibus Law yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. Pihaknya juga mengungkapkan bahwa tidak mau berselisih dengan para pekerja.

“Kita pengusaha itu kan menerima (Omnibus Law), saya tidak mau pengusaha dan pekerja selisih pendapat. Pekerja itu adalah mitra pengusaha. dan yang penting adalah lapangan kerja itu harus diciptakan,” lanjutnya.

Sementara, Ketua SPSI Maspion I Sunarto meminta Menkopolhukam untuk mempertimbangkan BPJS Kesehatan bagi pekerja. Yang maksimal hanya 4 hari dalam rawat inap.

Namun keluhan Narto langsung disanggah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Dikatakannya di Jawa Timur pelayanan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Saya telah berkoordinasi dengan Direktur RS Dr. Soetomo, dan beliau menyampaikan maksimal rawat inap 4 hari itu tidak betul. Karena secara administratif ini masuk Sidoarjo silahkan langsung koordinasi dengan Plt Bupati Cak Nur,” pinta Khofifah yang ikut hadir dalam acara itu.

Bagikan

RELATED NEWS