Melihat Berbagai Kebijakan Hadapi Polusi Udara, Ada yang Wajibkan Beli Mobil Listrik, Hingga Naikkan Tarif Parkir

ifta - Sabtu, 19 Agustus 2023 06:35 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Panji Asmoro/ TrenAsia)

JAKARTA, Halojatim.com - Polusi udara kini tengah menjadi isu besar di berbagai kota untuk diatasi.

Polusi udara dianggap sebagai ancaman nyata yang keberadaannya makin mengkuatirkan.

Berbagai kebijakan kini diusulkan untuk diterapkan, ada yang mewajibkan membeli mobil listrik, hingga menaikkan tarif parkir.

Berikut ini kebijakan pemerintah daerah hingga kementerian terkait antisipasi dan penanganan polusi udara.

PJ Gubernur DKI Jakarta

Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Heru Budi Hartono memberikan pernyataan untuk mewajibkan pegawai Pemprov DKI menggunakan kendaraan listrik.

Rencana tersebut akan dibahas kembali oleh Pemprov DKI setelah sebelumnya telah ada rencana untuk melakukan uji coba Work From Home (WFH) selama dua bulan mendatang pada 21 Agustus – 21 Oktober 2023.

Terkait dengan mewajibkan pegawai Pemprov DKI menggunakan kendaraan listrik, Heru menyatakan jika itu dikhususkan untuk pegawai dengan golongan eselon IV dan ke atas. PJ Gubernur DKI juga menambahkan jika kendaraan listrik tersebut dapat dibeli dengan memanfaatkan tunjangan transportasi.

Gubernur Jawa Barat

Berbeda dengan PJ Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai rapat tersebut memberikan pernyataan jika polusi yang terjadi 75% berasal dari polusi kendaraan bermotor dan 25% sisanya dari sisa pembakaran PLTU.

Dalam rapat tersebut dirinya juga mengungkapkan adanya 12 kesepakatan terkait rencana aksi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah provinsi dalam mengatasi polusi di Ibu Kota. Ridwan Kamil mengatakan dan memandang jika isu PLTU sebagai sebab polusi udara harus melalui kajian ilmiah yang terukur untuk menelusuri kebenarannya.

Gubernur Jawa Barat tersebut juga berpandangan jika memindahkan industri saja tidak cukup untuk mengurangi polusi. Perlu adanya tindakan dengan memasang alat peredam partikel polutan untuk menekan asap dan emisi yang dikeluarkan oleh cerobong pabrik tersebut.

Menteri LHK

Pasca rapat dengan Menko Marves, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar memberikan pernyataan jika Kementerian LHK membentuk satgas penanganan polusi udara Jakarata. Satgas ini bertugas untuk mengawasi industri-industri yang disebut menjadi sumber polusi.

Tidak hanya itu, satgas tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap pembangkit listrik independent seperti genset di mall ataupun Gedung-gedung besar untuk dilihat tingkat polusinya. KLHK juga akan melakukan pengawasan, evaluasi, klarifikasi, hingga inspeksi di lapangan terkait dengan pembangkit listrik dan industri.

Menko Marves

Berdasarkan pernyataan dari PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang turut dalam rapat, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menginstruksikan untuk semua kementerian agar menerapkan WFH.

Dalam rapat itu Luhut juga meminta pengetatan terhadap sistem kendaraan ganjil genap di jalan hingga menaikkan tarif parkir dengan tujuan supaya jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan dapat berkurang. ***

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 18 Aug 2023

Bagikan

RELATED NEWS