Mau Beli Rumah Subsidi Pakai KPR, Ini Syarat Terbaru

ifta - Jumat, 07 Juli 2023 14:11 WIB
Pembangunan rumah murah bersubsidi di kawasan Parung,Bogor Jawa Barat. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

JAKARTA, Halojatim.com - Tahun depan harga rumah subsidi akan mengalami kenaikan.

Jika ingin mengajukan kredit rumah segera siapkan keperluan administrasinya.

Harga rumah subsidi tahun depan juga mengalami kenaikan.

Jika harga rumah subsidi tahun ini adalah Rp183 juta, maka tahun 2024 menjadi Rp185 juta.

Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi sebelum membeli rumah KPR (Kredit Pemilikan Rumah)?

Seperti diketahui, rumah subsidi diprioritaskan bagi orang dengan penghasilan rendah agar mereka memiliki hunian yang nyaman dengan biaya yang rendah serta pembayarannya dapat diangsur atau dicicil.

Skema cicilan rumah ini terbagi menjadi dua, yaitu KPR subsidi dan non subsidi. Dalam hal ini, KPR subsidi dari pemerintah masuk dalam program fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dilansir dari laman BTN disebutkan bahwa program rumah subsidi yang disediakan berupa rumah tapak (landed house) dan rumah sejahtera susun yang dalam hal ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan suku bunga dan cicilan yang ringan.

Pemerintah menggandeng sekitar 30 bank pelaksana program FLPP yang sudah melakukan penandatanganan PKS dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan program ini.

Bank pelaksana tersebut di antaranya BTN, BRI, Bank Mandiri, BRI Agro, Bank Artha Graha, BSI, BTN Syariah, BRI Syariah dan 21 Bank Pembangunan Daerah.

Syarat Pemohon Rumah Subsidi (KPR)

Sebelum membeli rumah subsidi, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Berikut persyaratannya.

  • WNI minimal usia 21 tahun dan maksimal usia 65 tahun pada saat tempo kredit.
  • Belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah.
  • NIK terdaftar di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  • Gaji tidak melebih Rp8 juta/bulan.
  • Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
  • Memiliki NPWP atau SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan PPh (Tahunan Pajak Penghasilan) milik pribadi.

Apabila syarat di atas sudah terpenuhi, selanjutnya siapkan dokumen pengajuan rumah subsidi ke Bank terkait.

Secara umum dokumen yang harus disiapkan seperti Fotokopi KTP, KK, NPWP, tabungan 3 bulan terakhir, surat nikah atau cerai, slip gaji terakhir, surat pernyataan belum pernah mendapatkan subsidi rumah dari pemerintah, surat pernyataan belum memiliki rumah dan formulir aplikasi yang dilengkapi pas foto terbaru.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rizanatul Fitri pada 07 Jul 2023

Bagikan

RELATED NEWS