Materai Rp6.000 Tak Berlaku Lagi, Ini Sebagai Gantinya

ifta - Jumat, 04 September 2020 21:22 WIB
Rencana penaikkan bea materai dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000 per lembar. / Shopee.co.id undefined

SURABAYA - Materai Rp3.000 dan Rp6.000 yang sebelumnya dipakai untuk keperluan legalitas administrasi bakal tak berlaku lagi. Sebagai gantinya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bea materai itu kini diubah menjadi satu tarif yaitu Rp10.000.

Pemberlakuan aturan tersebut bakal diterapkan mulai 1 Januari 2021. Hal itu seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bea Meterai oleh Panja DPR RI yang dilakukan selama dua hari yaitu pada 31 Agustus dan 1 September 2020 telah selesai sehingga siap dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

“Undang- undang ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan,” katanya dalam raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, dilansir Antara, dari TrenAsia.com, Kamis, 3 September 2020.

Sri Mulyani menyatakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai.

“Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya meterai,” ujarnya.

Dia melanjutkan RUU Bea Meterai yang berisi 32 pasal tersebut juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentuk kertas maupun digital.

“Ini sesuai dengan perubahan zaman sehingga kita berharap dengan adanya UU ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas,” katanya.

Kemudian, UU yang sudah 34 tahun belum pernah direvisi ini turut memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik. Nantinya, dokumen elektronik harus menggunakan materai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.

“Untuk saat terutang dan subjek bea meterai secara terperinci per jenis dokumen. Penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.

Selanjutnya, RUU Bea Meterai ini mengatur mengenai pembebasan bea meterai terhadap penanganan bencana alam. RUU Bea Materai juga mengatur kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

Tak hanya itu, penyempurnaan sanksi administratif dan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai juga diatur dalam RUU ini.

Sanksi pidana pun tak luput disempurnakan dalam RUU Bea Meterai untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.

“Juga dilakukan penyempurnaan termasuk mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai,” katanya. (SKO)

Bagikan

RELATED NEWS