MAKANAN ALAMI INFLASI TERTINGGI
SURABAYA I halojatim.com - Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat kelompok makanan, minuman dan tembakau yang mengalami kenaikan tertinggi 1,12 persen. Ini mendorong wilayah setempat mengalami inflasi sebesar 0,61 persen pada Juli 2022, yaitu dari 110,82 menjadi 111,50.
Kepala BPS Jatim, Dadang Hardiwan, di Surabaya mengatakan, dari sebelas kelompok pengeluaran, sepuluh kelompok mengalami inflasi dan satu kelompok lannya tidak mengalami perubahan. "Kelompok pengeluaran yang mengalami inflasi tertinggi adalah kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,12 persen, dan hal ini mendorong terjadinya inflasi di Jatim," kata Dadang dalam siaran persnya.
Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada Juli 2022 lainnya, yakni bawang merah, angkutan udara, cabai merah, daging ayam ras, cabai rawit, mobil, kue kering berminyak, sekolah menengah atas, juice buah siap saji, dan tarif listrik. Kelompok pengeluaran lain yang juga mengalami inflasi adalah kelompok transportasi sebesar 0,99 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran 0,93 persen, kelompok pendidikan 0,44 persen, kelompok pakaian dan alas kaki 0,37 persen, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 0,34 persen.
Berikutnya, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,28 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga 0,22 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya 0,14 persen; dan kelompok kesehatan 0,10 persen. "Adapun kelompok yang tidak mengalami perubahan adalah kelompok informasi, komunikasi, dan jasa," kata Dadang.
Ia mengatakan untuk tingkat inflasi tahun kalender Juli 2022 tercatat sebesar 3,95 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Juli 2022 terhadap Juli 2021) sebesar 5,39 persen. Sedangkan kota yang mengalami inflasi tertinggi yaitu Sumenep sebesar 1,04 persen, diikuti Malang sebesar 0,76 persen, Banyuwangi sebesar 0,68 persen, Jember sebesar 0,67 persen, Madiun sebesar 0,63 persen, Surabaya sebesar 0,58 persen, Kediri sebesar 0,55 persen, dan Probolinggo sebesar 0,52 persen. (*)