LARANG RT TARIK BAYARAN WARGA SAAT URUS DATA KEPENDUDUKAN

Andri - Jumat, 26 November 2021 20:25 WIB
Cak dan Ning nanti juga akan sampai tingkat RT untuk masalah kependudukan

SURABAYA | halojatim.com - Warga Kota Surabaya dimanjakan dalam pengurusan data kependudukan. Selain bisa diurus di tingkat rukun tetangga (RT), mereka juga tak perlu membayar alias gratis. Bahkan Pemerintah Kota Surabaya sudah menegaskan melarang pengurus rukun tetangga (RT) memungut biaya kepada warga saat mengurus administrasi kependudukan melalui Program Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Administrasi Kependuduka (Kalimasada).

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemrrintah Kota Surabaya Arief Boediarto mengatakan pihaknya berkomitmen mempermudah dan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, salah satunya melalui Program Kalimasada yang diluncurkan Kamis (18/11). "Melalui program (Kalimasada) itu, kini empat layanan administrasi kependudukan di Surabaya dapat diurus melalui RT. Empat layanan tersebut, terdiri dari akta kematian, akta kelahiran, pindah masuk dan pindah keluar," katanya.

Kata dia, dalam pelaksanaannya di lapangan, pemkot membutuhkan keterlibatan semua masyarakat, baik dalam hal pengawasan maupun kelancaran layanan dari program tersebut. Arief mengatakan, pihaknya sering menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan itu gratis, termasuk pula layanan Program Kalimasada, yang bisa diurus melalui RT.

"Kami sudah sering sampaikan bahwa pelayanan di Pemkot Surabaya semua gratis. Tidak boleh ada pungutan apapun dan sering sudah kami sampaikan, baik pada pertemuan maupun kesempatan yang ada," katanya.

Arief juga menyatakan, secara berjenjang pihaknya juga rutin memberikan imbauan kepada RT/RW, baik melalui jajaran di kecamatan maupun kelurahan. Pada intinya, kata dia, RT atau RW tidak diperkenankan memungut biaya dari layanan administrasi kependudukan ke warga.

"Kami secara berjenjang melaksanakan imbauan kembali kepada RT maupun RW di bawah. Tak lupa juga kepada semua aparat kelurahan dan kecamatan. Kami kedepankan unsur pembinaan terlebih dahulu kepada mereka," katanya.

Hanya Pemkot Surabaya tak bisa melakukan pengawasan langsung di lapangan. Utamanya, mengenai adanya pungutan liar (Pungli) yang mungkin dilakukan oknum RT kepada warga. Karena itu dibutuhkan keterlibatan aktif masyarakat untuk melapor apabila mengalami pungli saat mengurus layanan administrasi kependudukan. "Bisa secara berjenjang ke lurah, camat dan seterusnya. Apabila tidak ada tanggapan, kami pun juga bisa (turun). Tapi mestinya hal-hal ini dimulai dari bawah, tingkat kelurahan," ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji sebelumnya menyampaikan, di setiap kelurahan terdapat Cak dan Ning Minduk yang aktif menyosialisasikan langsung Program Kalimasada kepada warga. Sebenarnya warga juga bisa mengurus secara mandiri layanan adminduk tersebut melalui aplikasi Klampid. Namun, tidak semua warga memiliki kemampuan dan dukungan sarana atau alat untuk mengakses layanan itu secara digital.

"Meski ada orang yang mau mengurus langsung ke kelurahan, ya tidak apa. Melalui Klampid mandiri juga tidak apa-apa. Tapi kan tidak semua orang itu punya kemampuan dan alat. Jadi ini ada peran RT yang jadi solusi alternatif selain Klampid," katanya. (*)

Editor: Andri

RELATED NEWS