LARANG MOBIL DINAS PEMKOT SURABAYA UNTUK MUDIK

Andri - Rabu, 12 April 2023 23:45 WIB
Mobil dinas milik Pemkot Surabaya. Mobil ini tidak boleh dipakai untuk mudikLebaran 2023.

SURABAYA I halojatim.com - Mobil dinas di lingkungan Pemkot Surabaya tetap ada di garasi. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang seluruh pejabat di lingkungan pemerintah kota setempat menggunakan mobil dinas untuk mudik maupun pelesiran ke luar kota selama Lebaran 2023..

"Seperti biasa, mobil dinas tidak digunakan untuk mudik," kata Eri panggilan di Balai Kota Surabaya, Rabu.

Eri mengatakan prinsip keberadaan kendaraan pelat merah hanya sebagai moda angkutan menunjang kegiatan kedinasan para pejabat. Bukan diperuntukkan sebagai kendaraan pribadi.

"Boleh digunakan, silakan, tetapi hanya untuk operasional (kedinasan), (kegiatan) keamanan atau apapun. Filosofinya digunakan untuk kepentingan saat berdinas," katanya.

Para pejabat yang ingin melaksanakan mudik maupun berlibur selama masa Lebaran 2023 harus menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum. Eri mengatakan, pelarangan kendaraan dinas sebagai angkutan pribadi para pejabat juga tak hanya berlaku saat momentum lebaran saja, melainkan juga pada aktivitas sehari-hari.

"Kendaraan dinas untuk kepentingan operasional, sehingga kalau untuk mudik, (berlibur) ke luar kota tidak boleh. Jangankan lebaran, tidak saat lebaran pun tidak boleh, kecuali tugas kedinasan," kata dia.

Selama menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, Eri mengaku tak pernah sekalipun mendapati adanya laporan pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya menggunakan mobil dinas untuk mudik. Aturan tersebut memang sudah digaungkan setiap tahun, saat menjelang momen Idul Fitri.

"Insya Allah, tidak ada (pejabat menggunakan mobil dinas untuk mudik dan berlibur)," katanya.

Dia mengatakan tidak ingin "kecolongan" ulah oknum pejabat nakal yang nekat membawa mobil dinas untuk melaksanakan mudik Lebaran 2023. Apabila mendapati adanya pelanggaran, dia memastikan tak menolerir hal itu.

Dia mengatakan tidak segan menjatuhkan sanksi bagi setiap pejabat yang kedapatan nekat melanggar aturan penggunaan mobil dinas tersebut. (*)

Editor: Andri

RELATED NEWS