KUMPULKAN RP 3,7 M DARI DENDA PELANGGAR PROKES

Andri - Rabu, 13 Oktober 2021 18:25 WIB
Pelanggar prokes saat dibawa ke makan di Kota Surabaya

Pelanggar protokol kesehatan di Kota Surabaya masih tinggi. Padahal, level di daerah tersebut menunjukan progres membaik.

Tercatat ada 24 ribu pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring dalam operasi yang digelar Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat selama pandemi. Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pelanggar prokes sampai dengan hari ini sebanyak 24 ribu, baik perorangan maupun tempat usaha. "Khusus untuk tempat usaha yang melanggar prokes sebanyak 870 tempat usaha," kata Eddy.

Ribuan pelanggar prokes tersebut kebanyakan mengabaikan pentingnya penggunaan masker. Kemudian disusul dengan warga yang melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya kerumunan.

"Pelanggaran terbanyak tidak memakai masker. Jadi, mereka membawa masker tapi tidak dipakai. Sayangnya, mereka juga tidak sedang makan atau minum. Kemudian kerumunan, tetapi yang paling mendominasi adalah warga abai dalam menggunakan masker," katanya.

Eddy memastikan bahwa para pelanggar prokes tersebut tetap dikenakan sanksi berupa kegiatan tour of duty di makam pemakaman Covid-19, melakukan kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha.

"Kami tetap memberikan sanksi, baik denda administrasi maupun denda yang lain. Kemudian tempat usaha yang melanggar prokes juga kita lakukan penutupan," katanya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini mengatakan bahwa dari denda administrasi yang telah diberlakukan itu, terkumpul dana hingga mencapai Rp3,7 miliar yang langsung masuk ke kas daerah.

"Sampai saat ini kami tetap memberikan sanksi pada warga yang melanggar prokes, namun tetap kita lakukan secara persuasif dan humanis," katanya.

Eddy juga meminta kepada warga Kota Surabaya untuk tidak terlalu euforia dengan turunnya angka kasus positif Covid-19. Sebab, berdasarkan Instruksi Mendagri Kota Surabaya masih berada pada PPKM Level 3.

"Warga Surabaya tolong jangan merasa turun level ini akhirnya euforia dan menyebabkan lalai dengan prokes. Padahal penerapan prokes ini sangat penting untuk mengantisipasi dari paparan penyebaran Covid-19. Jangan lengah, ayo tetap jaga prokesnya," katanya. (*)

RELATED NEWS