KPU TETAPKAN ERI-ARMUDJI UNGGUL DI SURABAYA

Andri - Jumat, 18 Desember 2020 02:57 WIB
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Nomor Urut 1 Eri Cahyadi - Armuji undefined

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Nomor Urut 1 Eri Cahyadi - Armuji unggul di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya 2020. Selisih 145.746 suaradengan pasangan calon nomor urut 2 Machfud Arifin - Mujiaman.

Ini membuat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Nomor Urut 02 Machfud Arifin dan Mujiaman siap melayangkan gugatan Pilkada Surabaya 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat ini.

"Ini bentuk pertanggungjawabanan kepada pemilih saya. Kita buktikan di MK. Perjuangan belum selesai," kata Cawali Machfud Arifin usai menggelar jumpa pers di Posko Pemenangan Machfud-Mujiaman Jalan Basuki Rachmat, Surabaya, Kamis.

Kata dia, pihaknya saat ini bersama tim hukum Machfud-Mujiaman sedang fokus menyusun materi gugatan yang akan dilayangkan ke MK untuk membuktikan adanya pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif (TSM).

Sementara itu, salah satu tim hukum Machfud-Mujiaman, M. Sholeh mengatakan paradigma MK saat ini berubah terkait gugatan pilkada.

"MK bukan mahkamah kalkulator, tapi MK mengadili proses pilkada. Apakah di situ ada kecenderungan pelanggaran yang TSM atau tidak?," katanya.

Sholeh mengatakan pertarungan di Pilkada Surabaya sejak awal tidak adil karena menjelang akhir tahun sudah banyak bermunculan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho bergambar pasangan Eri Cahyadi dan Armuji yang dibelakangnya ada gambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Padahal, lanjut dia, pada pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang mengguankan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di darahnya sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon.

"Jauh sebelum itu UU melarang bahwa penempelan foto itu tidak pernah menyebut Risma sebagai pengurus DPP PDIP, tapi itu melekat sebagai wali kota. Pertanyaanya kenapa itu dibiarkan bawaslu?," katanya.

Bagikan

RELATED NEWS