KPPU Akan Ajukan Kasasi atas Kasus Grab

Asih - Rabu, 30 September 2020 21:07 WIB
KPPU siap mengajukan banding atas keputusan PN Jakata Selatan. undefined

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. PN Jaksel memutuskan membatalkan sanksi denda untuk PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) , Jumat (25/9/2020) lalu.

Dalam rilisnya yang diterima, Selasa (29/9/2020), KPPU saat ini sedang mempelajari pernyataan-pernyataan Majelis Hakim PN Jaksel dan mempersiapkan permohonan kasasi. Sementara ini KPPU masih memperoleh petikan putusan PN dimaksud. “Ditargetkan pada minggu pertama Oktober 2020, permohonan kasasi akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA),” kata Kabiro Humas dan Kerjasama Sekretariat KPPU dalam rilisnya, Selasa (29/9/2020).

Sebagaimana diketahui, KPPU telah memutuskan Perkara dengan No.13/KPPU-I/2019 pada 2 Juli 2020 yang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang No.5/1999 kepada GRAB dan TPI dalam jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang digelar di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan dan Surabaya.

Karena itu GRAB dikenakan denda Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19 huruf (d). Sementara TPI dikenakan denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut. Putusan tersebut diajukan keberatan oleh para terlapor ke PN Jaksel. Dan PN Jaksel memutuskan membatalkan keputusan denda dari KPPU.

Bagikan

RELATED NEWS