KPK Panggil Pejabat dan 4 PNS di Blitar Sebagai Saksi Kasus Fee Proyek Rp3,5 Miliar
Jakarta, Halojatim.com- Perkara dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 terus bergulir.
Kali ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pejabt di Blitar sebagai saksi.
pejabat yang dipanggil sebagai saksi adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Blitar, Jumali.
- Semua Pemain Timnas Diundang Dinner, Walikota Surabaya Akui Sampai Serak
- Arema FC Maksimalkan 10 Hari untuk Lihat Video Pertandingan, Ini Tujuannya
- FIFA TINJAU STADION GBT JELANG PIALA DUNIA U-20
- PELAKSANAAN PROYEK INFRASTRUKTUR MELAMBAT 49,5 PERSEN
"Jumali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018 Budi Setiawan (BS) dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (20/9).
Jumali diperiksa di Polres Kediri Kota, Jawa Timur. Selain Jumali, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah tiga pegawai negeri sipil (PNS), yakni Niken Setyawati Trianasari, Evi Purvitasari, Erwin Novianto, dan satu pihak swasta, yaitu Dwi Basuki.
Penetapan BS sebagai tersangka dilakukan setelah KPK melalui serangkaian penyelidikan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa.
KPK menduga tersangka BS yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim sepakat memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung berupa pemberian fee 7-8 persen dari total anggaran yang diberikan.
Tahun 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur sebesar Rp79,1 miliar.
Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung itu, Sutrisno selaku kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan "fee" kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar. ***