Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang Bank? Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi

ifta - Jumat, 29 Juli 2022 08:05 WIB
Bank Danamon Beri Tanggapan Soal Konten Youtube Jadi Jaminan Utang/ Foto: (Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA, Halojatim.com- Lembaga keuangan seperti bank kini sedang mempelajari terkait dengan konten Youtube yang bisa dijadikan jaminan untuk pinjam ke bank.

Hal ini terkait dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

PP tersebut menjadi hal yang baru bagi pihak bank, terlebih selama ini agunan atau jaminan lumrahnya adalah barang seperti surat tanah dan surat berharga lainnya.

PT Bank Danamon Tbk (BDMN) menilai perihal ketentuan tentang konten youtube, film, bahkan lagu bisa menjadi jaminan utang kepada lembaga keuangan masih menjadi hal baru bagi lembaga keuangan.

Wakil Direktur Utama Bank Danamon Honggo Widjojo mengatakan, sebenarnya pengajuan konten youtube sebagai jaminan utang ini masih menjadi hal baru.

Sehingga pihaknya belum memiliki peraturan mengani hal tersebut.

"Kalau dibitur memberikan tanah, bangunan, atau aset lainnya itu disebut agunan tambahan. Dengan adanya peraturan tersebut yang lebih penting dalam kredit yakni tujuan pemberian kredit dan bagaimana kredit itu dibayar," kata Honggo dalam konferensi paparan kinerja kuartal II-2022, Kamis, 28 Juli 2022.

Honggo melanjutkan, khusus untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tersebut para bangkir sedang mempelajari bagaimana penerapan peraturan tersebut.

Hal itu dilakukan seiring dengan kekayaan intelektual yang masih baru bagi lembaga keuangan.

Untuk diketahui, dalam peraturan itu di Pasal 9 ayat (1) disebutkan dalam pelaksanaannya skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual tersebut, lembaga keuangan bank dan non bank dapat menggunaka kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Peraturan tersebut juga menjelaskan ada empat syarat yang harus dipenuhi apabila mengajukan pinjaman. Pertama proposal pembiayaan, kedua kepemilikan usaha ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan.

Namun pendetailan hal tersebut belum dijelaskan secara rinci. (*)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Liza Zahara pada 29 Jul 2022

Bagikan

RELATED NEWS