Komisi Pengawas Persaingan Usaha Awasi Distribusi Gula
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah IV Surabaya saat ini sedang memonitoring distribusi gula pasir di berbagai daerah di Jawa Timur. Hal ini dilakukan karena adanya kenaikan harga komoditi gula pasir dari Rp 12.000 menjadi Rp 13.500/kg atau naik Rp 1.500/kg.
“Kenaikan harga gula pasir di pasar yang cukup lumayan tinggi sedang kami monitoring bersamaan dengan mengumpulkan data di lapangan,” ujar komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih kepada media dikantor KPPU Wilayah IV, Surabaya, Jum'at (24/1) malam.
Menurut Guntur, KPPU tidak akan melakukan tindakan lebih jauh tanpa ada indikasi kuat terjadinya pratek tidak sehat dalam bisnis perdagangan gula pasir.
“Saat ini sedang mengumpulkan data dan masukan-masukan tentang mahalnya harga, hal ini bukan berarti otomatis menjadi kesimpulan ada kecurangan atau pelanggaran undang-undang. Bisa jadi kenaikan harga gula dikarenakan mekanisme pasar atau lainnya,” tuturnya.
Sementara Kepala KPPU Kanwil Wilayah IV, Dendy R Sutrisno mengatakan, kenaikan harga gula pasir yang terjadi di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur kenaikannya tidak merata. Ada dibeberapa kabupaten/kota kenaikan harga gula tidak terlalu tinggi, “Didaerah yang kenaikan harga gulanya tinggi menjadi perhatian KPPU, apa lagi didaerah tersebut ada pabrik gulanya,” ujar Dendy.
Menurutnya, satgas pangan dan KPPU memfokuskan conduct. Jika ada yang menahan pasokan, ada yang menimbun gula pasir KPPU akan bertindak lebih kedalam.
Selain menanggapi tentang kenaikan harga gula pasir di Jawa Timur, Guntur dan Dendy juga menyampaikan kinerja KPPU. Disebutkan sejak berdiri pada 19 tahun yang lalu perkara yang ditangani lembaga ini kebanyakan terkait proyek.
Menurut Guntur, untuk mengadaan barang dan jasa yang ditenderkan memang sering kali terjadi persekongkolan. Ini terjadi diberbagai daerah di Indonesia. Diinformasikan bahwa dari 134 laporan dan diklarifikasi yang masuk ke KPPU sebanyak 47 kasus, 71 persennya terkait tender dan sisanya 29 persen non tender. Dari non tender yang paling besar yang ditangani KPPU adalah masalah kenaikan harga tiket.
Demikian pula di wilayah IV KPPU menurut Dendy, sepanjang tahun 2019 menerima 14 laporan yang ditindaklanjuti 80 persennya perkara tender dan 20 persenya non tender. “Pada tahun 2019 KPPU kanwil IV melakukan penegakkan dengan menyidangkan 5 perkara tender dan dua perkara non tender,” pungkas Dendy.
