KETUM PSSI DIPERIKSA LIMA JAM DI MAPOLDA JATIM

Andri - Kamis, 03 November 2022 19:40 WIB
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule

SURABAYA I halojatim - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule akhirnya datang. Dia diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur selama lima jam Kamisterkait Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang.

Iwan Bule diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mulai pukul 10.17 WIB hingga pukul 15.05 WIB. "Terima kasih teman-teman media hari ini tanggal 3 November kami memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim karena minggu lalu mohon maaf kami tak bisa hadir," kata dia.

Iwan Bule mengatakan , dirinya tidak dapat memenuhi panggilan pada pekan lalu karena ada beberapa kegiatan baik rapat koordinasi dan maupun rapat Piala Dunia U-20. Tadi, katanya, selain berita acara tambahan ada dokumen pendukung.

Mengenai kelanjutan Liga Indonesia, Iwan Bule menyatakan hal tersebut sedang didiskusikan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan pihak klub. Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan. Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. (*)

Editor: Andri
Tags PSSI #iwanbuleBagikan

RELATED NEWS