Kenaikan Tarif Tol Gempol – Pasuruan untuk Tingkatkan Layanan dan Kenyamanan Masyarakat

Asih - Senin, 24 November 2025 19:46 WIB
null

SURABAYA - PT Jasamarga Gempol Pasuruan (PT JGP), selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Ruas Jalan Tol Gempol - Pasuruan menyampaikan penyesuaian tarif tol telah diberlakukan pada Senin, 24 November 2025 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian ini dilaksanakan mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 1160/KPTS/M/2025 tanggal 10 November 2025 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Gempol – Pasuruan. Komitmen peningkatan layanan dan kenyamanan pengguna jalan tol pun terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan keberlanjutan pelayanan infrastruktur jalan tol.

Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Sesuai dengan ketentuan, penyesuaian tarif Jalan Tol Gempol - Pasuruan disesuaikan berdasarkan data inflasi Provinsi Jawa Timur sebesar 4,16% dari periode Juli 2023 – Juni 2025. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung keberlanjutan investasi dan pengelolaan ruas jalan tol, tanpa mengabaikan peningkatan kualitas layanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Adapun besaran penyesuaian tarif dengan sistem tertutup untuk tarif terjauh semua golongan adalah sebagai berikut:
Gol I : Rp 48.500,-, sebelumnya Rp 46.500,-
Gol II : Rp 73.000,-, sebelumnya Rp 70.000,-
Gol III: Rp 73.000,-, sebelumnya Rp 70.000,-
Gol IV: Rp 97.000,- sebelumnya Rp 93.000,-
Gol V : Rp 97.000,- sebelumnya Rp 93.000,-

Penyesuaian tarif ini telah melalui evaluasi Pemerintah yang berdasarkan pada Peraturan Menteri PU Nomor: 16/PRT/M/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol di mana aspek evaluasi ini terdiri dari 8 substansi yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan, lingkungan, dan Tempat Istirahat & Pelayanan (TIP).

Selain itu penyesuaian tarif berada dalam rentang yang wajar dan telah melalui evaluasi pemerintah untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan peningkatan pelayanan jalan tol.

Direktur Utama PT JGP, Muhammad Taufik Akbar menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga kualitas pelayanan dan meningkatkan standar infrastruktur jalan tol demi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.

“Penyesuaian tarif ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kualitas pelayanan jalan tol agar senantiasa memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol. Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan mutu infrastruktur serta mendorong inovasi layanan jalan tol, demi keberlanjutan operasional yang terus menghadirkan kenyamanan bagi pengguna jalan, sekaligus memperkuat kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap keberlanjutan dan potensi pertumbuhan industri jalan tol di Indonesia,” tambah Taufik

Selain berfokus pada aspek teknis pengelolaan jalan tol, PT JGP juga berperan aktif dalam pengembangan kawasan sekitar jalan tol, khususnya untuk mendukung aksesibilitas pariwisata, distribusi logistik, dan pertumbuhan ekonomi lokal.

“Kami senantiasa menjalin koordinasi dengan berbagai stakeholder, terutama dalam mendorong pengembangan kawasan sekitar serta menyediakan informasi yang memudahkan akses menuju destinasi wisata maupun kawasan industri. Kehadiran Jalan Tol Gempol - Pasuruan diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar serta memperkuat konektivitas antar wilayah,” lanjut Taufik

Sebagai bagian dari tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, PT JGP telah melaksanakan berbagai layanan prima baik di bidang transaksi, lalu lintas, program pemeliharaan rutin dan pengembangan infrastruktur di jalan tol maupun pada TIP. “PT JGP selalu memastikan layanan transaksi dan lalu lintas beroperasi sesuai SPM yang ditetapkan, seperti keandalan sistem transaksi di Gerbang Tol (GT), armada lalu litas yang selalu siap siaga seperti kendaraan mobile customer services (MCS), derek, dan ambulans,” ujar Taufik

Di bidang layanan preservasi atau pemeliharaan, PT JGP telah melakukan pemeliharaan rutin. PT JGP juga telah menyiapkan tim siaga 24 jam untuk menjaga kenyamanan perjalanan pengguna jalan. Sementara itu kesiapan layanan pada TIP di sepanjang Ruas Jalan Tol Gempol - Pasuruan yaitu TIP KM 792A dan KM 792B arah Probolinggo dan Surabaya mencakup pengecekan fasilitas seperti toilet, tempat ibadah, dan sarana umum lainnya agar tetap berfungsi optimal.

PT JGP juga melakukan penambahan infrastruktur keselamatan di sepanjang jalan tol ruas Gempol - Pasuruan seperti pemasangan himbauan keselamatan, penambahan rambu Hati-hati, warning lamp, lampu strobo, rumble strip, dan rambu keselamatan lainnya sebagai upaya dalam melakukan mitigasi kecelakaan di ruas jalan tol Gempol – Pasuruan.

“PT JGP mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol agar selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum memasuki jalan tol, mengisi saldo uang elektronik yang cukup untuk pembayaran tarif tol, mengisi bahan bakar di SPBU sebelum memasuki tol atau memanfaatkan fasilitas TIP di ruas jalan tol Gempol - Pasuruan, beristirahat di tempat yang tersedia apabila merasa lelah atau mengantuk, mematuhi rambu lalu lintas dan batas kecepatan demi keselamatan bersama,” tutup Taufik

Untuk mendukung kenyamanan perjalanan, pengguna jalan tol dapat mengakses informasi kondisi lalu lintas, rute perjalanan, serta layanan darurat melalui One Call Center Jasa Marga (24 jam) di nomor 14080 dan melalui aplikasi Travoy versi 4.5, tersedia di perangkat Android dan iOS

Editor: Asih

RELATED NEWS