Kanwil IV KPPU dan Diskop Jawa Timur Bekali UMKM Pengetahuan Persaingan Usaha
SURABAYA | halojatim.com - Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno mengapresiasi Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur untuk memberikan fasilitas dan pendampingan bagi UMKM, Senin (14/11/2022).
Pendampingan itu khususnya untuk memahami kerjasama kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar. Juga dalam rangka membekali pengetahuan hukum persaingan usaha dan perjanjian kemitraan bagi UMKM.
Bentuk pendampingan dan fasilitasi yang dilakukan Diskop UMKM Jatim yang melibatkan Kanwil IV KPPU dilakukan di Surabaya, Malang dan Madiun.
BACA JUGA :
- https://halojatim.com/read/hasilkan-sampah-20-dump-truck-dari-kerja-bakti
- https://halojatim.com/read/bank-jatim-bukukan-quat-trick
- https://halojatim.com/read/pasang-1-944-cctv-di-kampung-surabaya
“Kanwil IV KPPU Surabaya menyambut positif langkah yang dilakukan oleh Diskop UMKM Jatim untuk memberikan pengetahuan hukum bagi pelaku UMKM khususnya dalam perjanjian Kemitraan, hal yang utama dalam perjanjian kemitraan adalah kedudukan yang sama antara Pelaku UMKM dan Pelaku usaha besar, jadi kedua belah pihak harus sama-sama memegang perjanjian kemitraan yang telah disepakati”, jelas Dendy.
Di sisi lain Kepala UPT Pelatihan Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Iva Chandraningtyas juga berharap kolaborasi Diskop UMKM Jatim dan KPPU bisa dimanfaatkan oleh kedua belah pihak dan pelaku UMKM.
“Pelaku UMKM harus dapat merasakan fungsi dan tugas KPPU dalam pengawasan persaingan usaha, oleh karena itu pelaku UMKM jangan segan-segan untuk bertanya atau komunikasi dengan KPPU terkait perjanjian kemitraan yang dimilikinya," terang Iva.
Diharapkan dengan adanya pendampingan dan pelatihan mengenai hukum persaingan usaha dan perjanjian kemitraan ini pelaku UMKM akan dapat memahami pentingnya perjanjian kemitraan dan dapat mengembangkan usahanya sesuai prinsip kemitraan yang sehat.