Kantor Grha Wismilak Digeledah Ditreskrimsus Polda Jatim

Asih - Senin, 14 Agustus 2023 20:52 WIB
Graha Wismilak yang digelesah polisi, Senin (14/8/2023).

SURABAYA | halojatim.com - Grha Wismilak di Jalan Dr Soetomo Surabaya digeledah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Senin (14/8/2023). TIdak hanya itu, petugas juga menyita aset gedung itu.

Penggeledahan dan penyitaan itu diduga terkait tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik serta pencucian uang dalam penerbitan surat HGB (Hak Guna Bangunan) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut.

"Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana Korupsi junto tindak Pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan," ucap Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.

BACA JUGA :

Sekitar pukul 10.15 WIB, datang sebuah truk bak terbuka membawa papan bertuliskan sebuah informasi mengenai dugaan kasus korupsi yang membuat adanya proses penggeledahan tersebut.

Pada plakat tersebut tertulis keterangan sebagai berikut:

Berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby

Tanah dan Bangunan, 1) SHGB Nomor 648. 2) SHGB Nomor 649, telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsider Pasal 264 lebih subsider Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a, b dan d Jo Ayat (2) UU RI No 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan alau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.




Editor: Asih

RELATED NEWS